Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat

Konferensi Pers Peluncuran Program Keringanan Pajak Kendaraan | Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung

ranjana.id – Bandar Lampung | Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 di Kantor Samsat Rajabasa, Bandarlampung, Selasa 2 Juni 2026. Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Dalam peluncuran program itu, Jihan menyatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Lampung untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Jihan.

Salah satu kebijakan utama dalam program tersebut adalah pemberian keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu hingga lima tahun. Melalui skema ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar PKB sebesar satu setengah tahun, yakni pajak satu tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan yang dihitung berdasarkan nilai pajak tahun berjalan.

Selain memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui pemberian diskon PKB.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang rutin membayar PKB tepat waktu. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut membayar PKB di wilayah Lampung tanpa pernah menunggak.

Adapun kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun dan selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak akan memperoleh diskon sebesar 20 persen. Sedangkan kendaraan berusia lebih dari 15 tahun dengan riwayat kepatuhan yang sama berhak mendapatkan diskon hingga 25 persen.

Tak hanya itu, Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dan mutasi dalam daerah. Insentif tersebut berupa diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh diskon sebesar 50 persen untuk pajak tahun pertama dan diskon 50 persen untuk pajak tahun kedua.

Dalam program ini, pemerintah juga membebaskan denda PKB serta menghapus pajak progresif guna memberikan kemudahan lebih besar kepada masyarakat.

Jihan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut selama periode yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 ini. Kesempatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Menurut Jihan, Lampung memiliki potensi sebanyak 751.361 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Potensi tersebut dinilai dapat menjadi sumber penerimaan daerah apabila masyarakat memanfaatkan program keringanan yang telah disediakan.

Untuk mendukung pelaksanaan program, masyarakat dapat mengakses layanan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Drive Thru untuk perpanjangan STNK maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Sementara pembayaran PKB tahunan tanpa perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui Samsat Mall, Samsat Keliling, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga layanan daring melalui aplikasi e-Signal dan e-Samdes.

Jihan optimistis kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kami optimistis program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, menjelaskan bahwa setiap pembayaran PKB secara otomatis juga mencakup pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui program Jasa Raharja.

“Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang selama ini konsisten memenuhi kewajibannya. Pembayaran pajak kendaraan yang disertai pembayaran SWDKLLJ memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi para korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Amaluddin. (*)