ranjana.id – Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran telah disusun dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mulai melaksanakan tahapan tersebut.
Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU Pilkada Pesawaran hanya mengikutsertakan paslon Nanda-Antonius serta Supriyanto, baik sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati.
Menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dan nota dinas tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, KPU Pesawaran telah menjalankan beberapa tahapan PSU yang ditetapkan tersebut.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, saat dihubungi melalui whatsapp (11/3/2025), menjelaskan, KPU Pesawaran telah melaksanakan 2 tahapan PSU Pilkada Pesawaran, yaitu pengumuman pendaftaran calon untuk parpol yang pasangan calon (paslon) terdiskualifikasi dan pendaftaran pergantian calon terdiskualifikasi.
“Hingga Senin 10/3/2025, pendaftaran pergantian paslon terdiskualifikasi telah dilaksanakan dan berkas pendaftaran Paslon Supriyanto-Suriansyah telah dinyatakan lengkap dan diterima KPU Pesawaran dan selanjutnya akan mengikuti tahapan Pemeriksaan Kesehatan dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual dan administrasi”, jelasnya.
Terkait dengan masa kampanye dan debat kandidat, Ketua KPU Pesawaran menjelaskan, masa kampanye tetap ada dan debat kandidat akan dilaksanakan satu kali dalam tahapan PSU Pilkada Pesawaran setelah pengumuman dan penetapan nomor urut paslon.
“Paslon diberikan kesempatan kampanye selama 55 hari dan debat kandidat dilaksanakan satu kali, bentuknya penyampaian visi dan misi paslon”, tambahnya.
Untuk Badan Adhoc Pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, Ketua KPU menjelaskan akan melukan reaktivasi dan evaluasi petugas-petugas Pilkada 2024.
Untuk diketahui, KPU Pesawaran telah menjadwalkan pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran pada 24 Mei 2025 mendatang. (Redaksi)