ranjana.id – Bandar Lampung | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti serius kembali terjadinya kebakaran hutan di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur. Kebakaran di salah satu kawasan konservasi terpenting di Sumatera ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana musiman ataupun diselesaikan hanya dengan keberhasilan memadamkan api.
Berdasarkan analisis spasial WALHI Lampung terhadap data hotspot satelit Terra, Aqua, N20, N21 dan SNPP, sepanjang 17–22 Agustus 2026 teridentifikasi sedikitnya 74 titik panas di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas. Sebaran titik panas tersebut menunjukkan konsentrasi kebakaran pada sejumlah bagian kawasan TNWK, termasuk wilayah bagian tengah dan selatan kawasan yaitu resort Kuala Penet.
Sementara itu, berdasarkan informasi Kementerian Kehutanan, kebakaran yang terjadi sejak Jumat, 21 Agustus 2026 di wilayah Resort Kuala Penet, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Kuala Penet, diperkirakan telah berdampak terhadap kawasan seluas sekitar 673 hektare. Luasan tersebut masih bersifat sementara dan masih harus diverifikasi lebih lanjut di lapangan. Sampai dengan api benar-benar padam dan tidak ada kebakaran lagi yang terjadi.
Bagi WALHI Lampung, ratusan hektare kawasan konservasi yang terbakar dalam waktu singkat merupakan alarm keras terhadap sistem perlindungan Taman Nasional Way Kambas. WALHI Lampung mengapresiasi kerja para petugas, masyarakat, Masyarakat Peduli Api dan seluruh pihak yang berjibaku melakukan pemadaman. Namun demikian, pengerahan ratusan personel setelah kebakaran meluas tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan pengelolaan kawasan. Ukuran utama keberhasilan seharusnya adalah seberapa efektif kebakaran dapat dicegah sebelum ratusan hektare kawasan konservasi terbakar.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan bahwa kebakaran di Way Kambas bukan merupakan kejadian yang sama sekali baru. Karena itu, ketika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya kapan api berhasil dipadamkan, tetapi juga mengapa api terus muncul, siapa yang bertanggung jawab, aktivitas apa yang menjadi pemicunya, dan mengapa sistem pencegahan tidak mampu menghentikan kejadian tersebut sejak awal.
“Atau memang sistem pencegahan dan penanggulangan tidak dibangun dan dijalankan dengan baik. hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Kehutanan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Balai Taman Nasional Way Kambas. Terlebih, kondisi lapangan yang bergambut, sulit diakses dan memiliki sumber air yang jauh dari titik kebakaran telah diketahui menjadi tantangan pengendalian kebakaran di kawasan ini. Kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk membangun sistem mitigasi yang jauh lebih kuat, bukan baru menjadi penjelasan setelah kebakaran terjadi.” kata Irfan dalam rilis medianya.
Menurutnya, kebakaran di kawasan konservasi tidak dapat dihitung hanya berdasarkan berapa hektare vegetasi yang hangus. Taman Nasional Way Kambas merupakan bentang alam penting bagi keberlangsungan berbagai jenis satwa liar Sumatera, termasuk gajah sumatra, badak sumatra, serta berbagai jenis mamalia, burung, reptil dan organisme lainnya. Setiap kebakaran berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, sumber pakan, tempat berlindung dan ruang jelajah satwa serta mengganggu fungsi ekologis kawasan dan sangat mengancam keberlanjutan ekosistem taman nasional way kambas.
“Pernyataan bahwa gajah sumatra tidak terdampak secara langsung dalam kebakaran kali ini tentu patut disyukuri. Namun keselamatan satwa tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya satwa yang mati saat kebakaran berlangsung. Kebakaran dapat menyebabkan fragmentasi habitat, berkurangnya sumber pakan, perubahan struktur vegetasi dan mendorong pergerakan satwa menuju wilayah lain, termasuk mendekati desa-desa penyangga. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan terhadap satwa sekaligus meningkatkan risiko konflik manusia dan satwa liar.” ujar Irfan.
Temuan analisis WALHI Lampung mendapatkan 74 titik panas sepanjang 17–22 Agustus 2026 harus menjadi dasar dilakukannya investigasi secara serius dan terbuka mengenai penyebab kebakaran. WALHI Lampung menolak apabila kebakaran kawasan hutan secara otomatis direduksi menjadi persoalan cuaca panas dan musim kemarau. Pemerintah sendiri telah mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan pada umumnya tidak semata-mata merupakan bencana alam. Aktivitas manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian, merupakan faktor penting yang harus diperiksa dalam setiap kejadian kebakaran.
Menurut Irfan, aparat penegak hukum bersama Kementerian Kehutanan perlu melakukan investigasi berbasis lokasi titik awal api, pola penyebaran kebakaran, akses manusia ke kawasan, aktivitas yang berlangsung sebelum kebakaran serta kemungkinan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian.
“Jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menelusuri pihak yang memperoleh manfaat maupun pihak yang karena kewenangan dan kewajibannya seharusnya dapat mencegah terjadinya kebakaran”, kata Direktur WALHI Lampung itu.
“Bagi WALHI Lampung, persoalan yang lebih mendasar adalah kebakaran di Way Kambas merupakan ancaman yang telah diketahui dan terjadi berulang. Dengan karakter kawasan yang memiliki vegetasi rentan terbakar, bagian kawasan bergambut, keterbatasan sumber air serta akses pemadaman yang sulit, pemerintah seharusnya telah memiliki pemetaan kawasan rawan, sistem deteksi dini, infrastruktur pencegahan, patroli berbasis risiko serta mekanisme respons cepat yang mampu bekerja sebelum api berkembang menjadi kebakaran berskala luas. Jika setiap tahun pendekatan yang digunakan masih didominasi oleh pengerahan personel setelah api membesar, maka negara sesungguhnya sedang mempertahankan pola pemadaman, bukan pencegahan. Kebakaran kali ini harus menjadi momentum melakukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan dan pengendalian kebakaran Taman Nasional Way Kambas.” tegas Irfan.
WALHI Lampung menegaskan bahwa keberhasilan memadamkan api pada 22 Agustus 2026 tidak boleh menjadi akhir dari penanganan kasus ini. Justru setelah api padam, pekerjaan yang jauh lebih penting harus dimulai: mengungkap penyebab kebakaran, menghitung kerusakan ekologis, memastikan pemulihan kawasan, mengevaluasi kegagalan sistem pencegahan dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang. Way Kambas merupakan kawasan konservasi yang memiliki arti penting tidak hanya bagi Lampung, tetapi juga bagi keberlangsungan biodiversitas Sumatera. Membiarkan kebakaran terus berulang sama artinya dengan membiarkan habitat satwa liar terus menyusut sedikit demi sedikit. Negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api pertama menyala. (Redaksi-001)






