AJI Bandar Lampung Dorong Media Patuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) | Foto: Istimewa

ranjana.id – Bandar Lampung | Aliansi Jurnalis Independen menyoroti pemberitaan sejumlah akun media terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Lampung Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Namun, berdasarkan pemantauan AJI Bandar Lampung, penyajian konten dan penulisan berita yang dilakukan belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak, serta berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan kaidah jurnalistik.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa media dan pembuat konten harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar perhatian publik dan viralitas.

“Media harus lebih berhati-hati. Jangan hanya berorientasi pada konten yang menarik perhatian dan viral, tetapi mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya. Asas perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” kata Dian.

Temuan AJI Bandar Lampung
AJI Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam pemberitaan tersebut.

Berpotensi Membuka Identitas Anak

Meskipun wajah korban disamarkan, foto, video, dan informasi lain yang ditampilkan masih memungkinkan masyarakat mengenali identitas korban melalui ciri fisik, lingkungan tempat tinggal, atau unsur visual lainnya.

Padahal, Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan kerahasiaan identitas anak korban, pelaku, maupun saksi, termasuk nama, wajah, alamat, dan identitas lain yang dapat mengungkap jati diri mereka.

Menampilkan Pengakuan Anak Secara Vulgar

AJI Bandar Lampung menilai penyajian pengakuan korban secara langsung dan rinci mengenai kekerasan seksual berpotensi memperparah trauma korban, menimbulkan rasa malu di masa depan, serta memicu trauma bagi penyintas lain yang memiliki pengalaman serupa.

Dalam praktik etika jurnalistik, informasi sensitif ini seharusnya disajikan dengan sangat hati-hati, tanpa mengeksploitasi emosi maupun detail yang tidak diperlukan.

Narasi Seksis, Sensasional, dan Eksploitatif

Penggunaan bahasa yang provokatif dan berlebihan bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 4 yang melarang pemberitaan bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta Pasal 8 yang melarang diskriminasi dan tindakan merendahkan martabat kelompok rentan, termasuk anak dan korban kejahatan.

 

Dampak Jangka Panjang bagi Korban

AJI Bandar Lampung menekankan bahwa anak korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk pulih. Konten yang tersebar luas di media sosial dapat menjadi jejak digital permanen yang sewaktu-waktu memunculkan kembali trauma, rasa malu, dan stigma sosial ketika korban tumbuh dewasa. Selain itu, korban juga berpotensi mengalami pengucilan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Landasan Hukum dan Etika

Pemberitaan yang tidak ramah anak berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum maupun pedoman etik jurnalistik yang mengatur perlindungan anak, privasi korban, dan tanggung jawab media. Ketentuan tersebut antara lain meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
    Kode Etik Jurnalistik;
  7. Pedoman Pemberitaan Media Siber;
  8. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.

Pernyataan Sikap AJI Bandar Lampung

Sebagai bentuk penegakan etika jurnalistik dan perlindungan anak, AJI Bandar Lampung menyatakan:

  1. Mendorong media segera memperbaiki praktik jurnalistiknya dengan mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak dan melindungi identitas serta hak-hak anak.
  2. Mengimbau seluruh media dan pembuat konten untuk menghentikan praktik sensasionalisme, seksisme, diskriminasi, serta penyebaran data pribadi tanpa izin.
  3. Menegaskan pentingnya mematuhi seluruh aturan hukum, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  4. Mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers.

AJI Bandar Lampung mengapresiasi kepada media dan jurnalis yang konsisten memberitakan kasus kekerasan terhadap anak dengan perspektif perlindungan korban dan kepekaan sosial.

“Jurnalisme yang bertanggung jawab seharusnya memperjuangkan hak dan perlindungan anak, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai komoditas demi keuntungan atau popularitas,” tutup Dian Wahyu. (*)