Trivia  

THR: Diperjuangkan Orang Kiri, Dinikmati Se-Indonesia Hingga Kini

Foto : disnakertrans.riau.go.id

ranjana.id Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi tahunan yang dinanti-nantikan oleh buruh di Indonesia, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Di balik kebahagiaan mencairkan hak ini, tersimpan sejarah panjang yang mencerminkan dinamika sosial dan politik bangsa, mulai dari gagasan awalnya sebagai “Hadiah Lebaran” untuk pegawai negeri hingga menjadi kewajiban hukum yang melindungi seluruh pekerja Indonesia.

Awal Mula THR, Gagasan Soekiman untuk Pegawai Negeri

Sejarah THR di Indonesia dimulai pada awal tahun 1950-an, tepatnya di era kepemimpinan Perdana Menteri ke-6, Soekiman Wirjosandjojo, yang menjabat dari April 1951 hingga April 1952 . Kabinetnya memiliki program untuk meningkatkan kesejahteraan para pamong praja atau yang kini kita kenal sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) .

Pada masa itu, pemerintah memperkenalkan istilah “Hadiah Lebaran” , yang diberikan kepada para pegawai negeri menjelang Idul Fitri . Namun, bentuknya berbeda dengan THR sekarang. Hadiah Lebaran saat itu lebih merupakan uang persekot atau pinjaman yang diberikan di awal, yang kemudian dicicil pengembaliannya melalui pemotongan gaji bulanan . Besaran yang diterima berkisar antara Rp125 hingga Rp200 per orang . Selain uang, ada juga tunjangan dalam bentuk bahan pokok seperti beras .

Tujuan politik dari kebijakan ini cukup kental, yaitu untuk mengambil hati dan memastikan dukungan para pegawai negeri terhadap program-program kabinet .

Gelombang Protes dan Perjuangan Kaum Buruh Menuntut THR

Kebijakan yang hanya dinikmati pegawai negeri ini memicu kecemburuan sosial yang besar di kalangan buruh swasta. Mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil . Puncaknya, pada 13 Februari 1952, gelombang unjuk rasa dan mogok kerja massal terjadi, dipimpin oleh organisasi buruh terkemuka saat itu, SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) .

Tuntutan keras dari kaum buruh akhirnya membuahkan hasil. Pada tahun 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3667 Tahun 1954 . Surat edaran ini berisi imbauan kepada perusahaan swasta untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada para pekerjanya, dengan besaran seperduabelas dari upah bulanan .

Namun, karena sifatnya hanya imbauan, banyak perusahaan yang mengabaikannya. THR masih dianggap sebagai hadiah sukarela dari majikan, bukan kewajiban . Akibatnya, aksi protes buruh terus berlanjut hingga satu dekade berikutnya .

THR Menjadi Kewajiban: Diperjuangkan Orang Kiri di Tahun 1961, Berlaku Hingga Kini

Tekanan berkelanjutan dari kaum buruh akhirnya mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas. Pada tahun 1961, Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 . Regulasi ini untuk pertama kalinya mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan . Inilah titik balik di mana THR berubah status dari sekadar “hadiah” menjadi “hak” pekerja.

Perjalanan regulasi THR kemudian mencapai babak baru yang lebih modern pada tahun 1994. Di bawah Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief, diterbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan . Momen ini sangat krusial karena:

Istilah “Tunjangan Hari Raya (THR)” secara resmi digunakan menggantikan “Hadiah Lebaran” .

Aturan ini semakin memperkuat landasan hukum THR sebagai kewajiban perusahaan, mengangkat derajat pekerja dengan jaminan yang jelas .

Perkembangan Regulasi THR

Memasuki abad ke-21, regulasi THR terus disempurnakan untuk menjangkau lebih banyak pekerja dan memberikan kepastian hukum. Berikut adalah tonggak-tonggak pentingnya:

  • Tahun 2003, menggunakan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, memperkuat posisi THR dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional .
  • Tahun 2016, menggunakan Permenaker No. 6 Tahun 2016, masa kerja minimal pekerja yang berhak THR diturunkan dari 3 bulan menjadi 1 bulan secara terus-menerus. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun dihitung secara proporsional, dan THR untuk Aparatur Negara (PNS, TNI, Polri) menggunakan PP No. 20 Tahun 2016.
  • Tahun 2018, ada perluasan penerima THR. Pemberian THR diperluas kepada para pensiunan dan penerima pensiun.
  • Tahun 2016 hingga sekarang, ada sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administrasi, sesuai dengan Permenaker No. 20 Tahun 2016 dan PP No. 78 Tahun 2015.

Saat ini, THR telah menjadi hak konstitusional pekerja yang dijamin undang-undang. Aturan terbaru bahkan memperluas obyek penerima, seperti dimasukkannya tunjangan profesi guru/dosen sebagai komponen THR , serta memberikan hak serupa kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara proporsional . Pemerintah juga menekankan fungsi THR tidak hanya sebagai penghargaan, tetapi juga sebagai stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional menjelang hari raya .

Inilah asal usul kebijakan THR di Indonesia adalah sebuah perjalanan panjang yang dimulai dari inisiatif politik di era 1950-an untuk pegawai negeri, yang kemudian memicu perjuangan kelas buruh atas nama keadilan. Dari sebuah “Hadiah Lebaran” yang bersifat pinjaman, melalui demonstrasi dan tekanan sosial, THR bertransformasi menjadi kewajiban hukum yang kokoh pada tahun 1961 dan 1994. Kini, THR telah menjadi simbol penghargaan, penopang kesejahteraan pekerja, dan penggerak ekonomi yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

THR, diperjuangkan orang kiri untuk masyarakat Indonesia. (Redaksi)