ranjana.id – Bandar Lampung | Rutan Kelas I Bandar Lampung melaksanakan kegiatan mutasi terhadap 77 warga binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan hunian serta optimalisasi pembinaan dan pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.
Proses mutasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan. Seluruh tahapan pemindahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan serta protokol keselamatan, guna memastikan keamanan warga binaan maupun petugas selama perjalanan hingga proses serah terima.
Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa menyampaikan, langkah ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian sekaligus memastikan warga binaan memperoleh program pembinaan yang sesuai dengan klasifikasi tindak pidana dan kebutuhan masing-masing.
“Mutasi ini merupakan bagian dari penataan hunian agar lebih proporsional serta mendukung proses pembinaan yang lebih optimal. Kami berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan humanis,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib tanpa kendala berarti. Setibanya di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, para warga binaan diterima langsung oleh pihak Lapas untuk selanjutnya mengikuti program pembinaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan hunian dan pembinaan di Rutan Kelas I Bandar Lampung semakin optimal serta mampu mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan. (*)






