Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan PUSSbik terus mendorong pemerintah untuk segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Cukai tersebut dibutuhkan untuk mengendalikan konsumsi konsumen terhadap minuman tersebut. Dimana pungutan cukai dititik beratkan pada fokus pengendalian dampak negatif dari produk MBDK yang berpotensi meningkatkan jumlah penderita diabetes di Indonesia.
Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pelatihan di 7 Kota yang ada di Indonesia tentang cukai minuman berpemanis dalam kemasan, salah satunya di Bandar Lampung.
Untuk itu, PUSSbik dan YLKI berinisiatif mengadakan FGD Earmarking Cukai MBDK di Hotel Aston Bandar Lampung (31/1/2025), yang menghadirkan Pemda, DPRD, kampus, masyarakat sipil dan jurnalis.
Aryanto Yusuf, Direktur PUSSbik, menjelaskan, kegiatan ini di maksudkan untuk mengkampanyekan ke publik bahwa ada dampak negatif terkait konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mesti di kelola dengan baik karena hasil riset menunjukan setiap tahun terjadi peningkatan jumlah penderita diabetes.
“Salah satu cara menekan konsumsi MBDK adalah dengan memberlakukan cukai terhadap produk MBDK, dan pendapatan negara dari cukai MBDK tersebut akan di kembalikan ke pemda dalam bentuk dana bagi hasil untuk meningkatkan pelayanan kesehatan”, jelas Aryanto.
Ia menambahkan, FGD yang dilaksanakan ini sengaja melibatkan peran media massa dan jurnalis agar sosialisasi pentingnya cukai MBDK dan dampak negatif MBDK dapat dilakukan secara meluas di masyarakat.
“Semua pihak yang berkepentingan dengan cukaiMBDK perlu membangun komitmen dan kerjasama dengan media massa tentang dampak negatif MBDK dan dalam upaya advokasi cukai MBDK”, kata Aryanto.
Ia juga mengajak semua pihak mempersiapkan langkah-langkah dan komitmen bersama selanjutnya dalam mempersiapkan advokasi dari tingkat regional. (*)