ranjana.id – Jakarta | Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM Otto Hasibuan menegaskan pentingnya sistem single bar advokat. Ia menyebut Undang-Undang Advokat mengamanatkan satu wadah tunggal demi menjaga profesionalitas dan integritas profesi.
“Soal pelaksanaannya ada yang tidak sesuai prinsip undang-undang, itu harus diselesaikan,” kata Otto, Kamis, 9 April 2026. Ia mengingatkan seluruh advokat untuk bekerja profesional, menjaga etika, serta menjunjung tinggi kebenaran.
Ia menekankan pentingnya saling menghormati dan menjaga persaudaraan antaranggota dalam menjalankan profesi. Dalam kesempatan itu, Peradi berhasil menggalang dana sebesar Rp6,7 miliar untuk bantuan kemanusiaan.
Dana tersebut akan disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh. Sebagian bantuan telah disalurkan di wilayah Sumatra Barat pada awal bulan ini.
Penyaluran bantuan di Aceh dan Sumatra Utara direncanakan segera dilakukan dalam waktu dekat. Otto menyebut Peradi telah membangun jembatan gantung, sekolah, serta masjid di sejumlah daerah.
Selain itu, Peradi juga menyalurkan Rp700 juta kepada anggota yang terdampak bencana. Ia menegaskan komitmen organisasi untuk terus membantu sesama dan berkontribusi bagi masyarakat.
Otto juga menjelaskan halalbihalal sebagai tradisi khas Indonesia pasca Idulfitri. Menurutnya, halalbihalal memiliki makna saling memaafkan atas kesalahan antarindividu.
Sementara itu Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan advokat harus adaptif terhadap dinamika hukum. Ia menilai advokat memiliki peran strategis sebagai penjaga etika dan penyeimbang dalam sistem hukum. (*)






