ranjana.id – Jakarata | Masyarakat diminga untuk mewaspadai berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang menargetkan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Dirjen Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Rinardi meminta calon PMI memastikan proses penempatan kerja dilakukan secara prosedural dan melalui jalur resmi.
“Calon pekerja migran Indonesia diimbau memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural,” kata Rinardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 9 Maret 2026. Ia menjelaskan masyarakat dapat melakukan pengecekan terkait job order maupun legalitas penempatan kerja melalui laman resmi siskop2mi.bp2mi.go.id.
Rinardi juga mengingatkan bahwa pemerintah hingga kini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah. Termasuk Libia.
Kebijakan tersebut diambil karena tingginya kasus hukum serta kesulitan pemulangan pekerja migran dari negara tersebut. Berdasarkan laporan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, masih ditemukan peningkatan keberangkatan PMI secara non-prosedural ke Libia.
Menurut Rinardi, sejumlah pekerja migran mengaku menjadi korban penipuan agen perekrut. Di mana, penempatan PMI tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Mereka, kata dia, awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA) atau Turki. Tetapi setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul justru diberangkatkan ke Tripoli atau Benghazi.
“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun dalam praktiknya mereka justru diterbangkan ke Libia tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” ujarnya.
Setibanya di Libia, para pekerja tersebut kerap menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Kondisi itu mendorong sebagian dari mereka mencari perlindungan ke KBRI di Tripoli.
Selain menghadapi masalah ketenagakerjaan, para PMI juga mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia. Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif seperti paspor, izin tinggal, serta izin keluar dari negara tersebut.
Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libia per bulan dan biaya exit permit sekitar 555 dinar. Dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan.
Adapin jumlahnya sebesar 5.000 hingga 7.000 dolar AS. Atau sekitar Rp84,8 juta hingga Rp118 juta.
“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, maka total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang. Termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan bisa memakan waktu berbulan-bulan,” kata Rinardi.
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai maupun Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libia agar segera menolak. “Apabila mengalami situasi tersebut, kami mengimbau agar segera meminta bantuan kepada petugas bandara setempat untuk dihubungkan dengan KJRI di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” ujarnya. (*)






