WALHI Lampung : Kawasan Bukit Camang Bagian Kawasan Lindung Bandar Lampung

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri (Foto : Dok. Pribadi)

ranjana.id Kawasan Bukit Camang, Bandar Lampung merupakan bagian kawasan lindung yang penting dalam tata ruang Kota Bandar Lampung.

Hal ini disampaikan Irfan Tri Musri, Direktur WALHI Lampung, menanggapi berita “Pembangunan Perumahan Di Bukit Camang Dipersoalkan Warga” yang dimuat ranjana.id pada 4/9/2025.

“Walaupun kepemilikan lahan di kawasan Bukit Camang itu milik pribadi, jika itu masuk kawasan lindung, maka harus ada aturan-aturan dan batasan pemanfaatannya”, jelas Irfan (8/9/2025).

Menurutnya, jika ada pengelolaan dan pemanfaatan di kawasan tersebut, harus ada perhitungan persentase pembangunan dan persentase yang harus dipertahankan tetap hijau.

“Berbicara soal izin, seperti izin pemanfaatan ruang, KKPR-nya, harus dicek sudah ada atau belum”, kata Irfan.

“Kemudian berbicara skala luasan aktivitas apakah sudah memiliki izin lingkungan atau dokumen lingkungan atau tidak”, tambahnya.

Irfan juga mempersilahkan warga yang keberatan dan mempertanyakan proyek pembangunan di kawasan Bukit Camang untuk mengadu ke WALHI Lampung.

Sebelumnya diberitakan, warga Lingkungan II Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung mengeluhkan dan mempertanyakan keberadaan proyek pembangunan perumahan di kawasan Bukit Camang. Warga merasa tidak pernah memberikan persetujuan lingkungan dan saat musyawarah dengan pihak developer terjadi deadlock. (Redaksi)