ranjana.id – Serikat Pekerja Kampus (SPK) Wilayah Lampung menyatakan solidaritas kepada buruh PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI).
Sekitar 300 buruh PT SXSI gajinya tidak dibayar dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dibekukan sejak April 2025. Manajemen baru perusahaan telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar gaji buruh, tapi tidak kunjung diwujudkan.
Fuad Abdulgani, Ketua SPK Wilayah Lampung, menilai penelantaran ini bukan sekedar melanggar kesepakatan yang telah dicapai antara manajemen dan serikat buruh (SBSX), tetapi sudah melukai prinsip kemanusiaan karena dampaknya sangat merugikan kehidupan rumah tangga para buruh.
“SPK Wilayah Lampung menilai perusahaan telah mengabaikan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Selatan yang dikeluarkan pada 16/7/2025, yang memerintahkan pembayaran gaji dan pelunasan tunggakan BPJS dalam waktu 10 hari”, kata Fuad dalam rilisnya 20/8/2025.
“Hingga kini, perintah tersebut tidak dilaksanakan dan tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan. Begitu pula, minimnya usaha Disnakertrans Lampung Selatan dan Disnakertrans Provinsi Lampung untuk melindungi hak buruh dan memaksa perusahaan memenuhi kewajiban mencerminkan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan dan absennya keberpihakan negara kepada buruh.” tambahnya.
Fuad menjelaskan, dalam seruan solidaritas yang disampaikan, SPK Wilayah Lampung mendesak manajemen PT SXSI untuk segera membayar penuh seluruh gaji buruh dan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan, termasuk memproses hak Jaminan Hari Tua bagi buruh yang mengundurkan diri.
“Disnakertrans Lampung Selatan dan Provinsi Lampung harus segera mengambil tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan”, kata Ketua SPK Wilayah Lampung itu.
Menurutnya, negara melalui Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan langsung memastikan hak-hak buruh dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
“SPK Wilayah Lampung menyerukan kepada serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan khalayak luas untuk bersolidaritas mendukung dipenuhinya hak-hak pekerja. Sebab solidaritas merupakan bentuk perjuangan bersama untuk mewujudkan kerja layak, upah layak, dan kehidupan yang layak bagi seluruh pekerja Indonesia.” pungkasnya. (Redaksi)