Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Counter Handphone Mesuji

Pelaku Penipuan Counter Handphone Mesuji | Foto: Polres Mesuji

ranjana.id – Mesuji | Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji menangkap pelaku penipuan transaksi handphone di Counter Jaya Abadi Cell Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kerugian akibat pembayaran transfer palsu yang dilakukan tersangka.

Pelaku berinisial ATT (47) merupakan warga Cisoka, Tangerang, Banten. Polisi menangkap tersangka di Rumah Makan Aek Sibondang Desa Simpang Pematang sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri menjelaskan penangkapan dilakukan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat. Polisi lalu melakukan pengecekan dan mendapati tersangka berada di lokasi yang dimaksud.

“Anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan penipuan di Counter Jaya Abadi Cell,” ujar Kompol Ery Hafri, Jumat, 8 Mei 2026.

Kasus bermula ketika tersangka datang ke counter pada Minggu siang, 3 Mei 2026, untuk membeli handphone Realmi tipe C71. Setelah memilih barang, tersangka menyebut pembayaran dilakukan melalui transfer mobile banking.

Korban yang menjaga counter kemudian mengecek informasi pembayaran kepada pemilik toko. Saat itu pemilik toko sempat mengira uang sudah masuk sehingga handphone diberikan kepada tersangka setelah proses pemasangan kartu SIM selesai.

“Pemilik counter baru menyadari uang belum masuk beberapa jam kemudian. Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit handphone Realmi tipe C71 beserta kotaknya sebagai barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)