Pihak Finny Fong Nyatakan Siap Bertanggungjawab Atas Kewajiban PT San Xiong Steel Indonesia Kepada Buruhnya

Finny Fong, Direktur Baru PT Sang Xiong Steel Indonesia Dan Kuasa Hukumnya (foto : ranjana.id)

Bandar Lampung, ranjana.id Pihak Finny Fong menyatakan sebagai pihak yang memiliki PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) yang sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Aristoteles, kuasa hukum Finny Fong, setelah mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung (10/4/2025).

Menurutnya, urusan hukum terkait sengketa manajemen di PT SXSI telah selesai dengan terbitnya akta perubahan perusahaan, SK Kemkumham dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dengan 63 persen saham yang dimiliki dan penunjukan sebagai Direktur PT SXSI melaui RUPS, maka Finny Fong adalah pihak yang sah untuk mengambil alih manajemen PT. SXSI.

“Karena Ibu Finny Fong adalah pemegang saham mayoritas dan sekaligus Direktur Perusahaan, maka kami sudah melakukan eksekusi pengambilalihan perusahaan secara sukarela pada 27 Maret 2025. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan untuk pengamanannya”, jelasnya

Ia juga menjelaskan Finny Fong selaku pemilik perusahaan dan Direktur yang baru siap membayarkan kewajiban gaji buruh PT SXSI.

“Tadi, dalam audiensi sudah disampaikan langsung bahwa Ibu Finny Fong siap dan bersedia membayar gaji buruh itu, dengan catatan pengurus perusahaan yang lama membuat penyataan mereka tidak sanggup membayar”, jelas kuasa hukum Finny Fong itu.

“Hari ini kami akan cek seluruh data pekerja yang ada terkait gaji itu. Hari ini akan kami panggil seluruh divisi-divisi pekerja untuk memastikan dan mengecek gajinya”, ujar Aritoteles.

“Perusahaan itu akan terus berjalan dengan kepengurusan Ibu Finny Fong”, tutupnya. (Redaksi)