Petani Singkong Di Lampung Apresiasi Dan Akan Awasi Pelaksanaan Instruksi Gubernur Tentang Harga Singkong

ranjana.id Aliansi Peduli Petani Singkong Indonesia mengapresiasi keluarnya Instruksi Gubernur Lampung nomor 2/2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu Di Provinsi Lampung (5/5/2025).

Instruksi Gubernur Lampung ini mengatur harga singkong Rp. 1350, rafaksi maksimal 30 persen, dan tak mengukur kadar aci. Selain itu, Gubernur Lampung menginstruksikan harga singkong tersebut berlaku untuk semua jenis singkong yang ditanam petani.

Mardoni, Korlap Aliansi Peduli Petani Singkong Indonesia, mengatakan, Instruksi Gubernur Lampung diterima oleh para petani singkong karena keadaan mendesak yang dihadapi petani.

“Sementara ini instruksi ini kita terima karena keadaan mendesak dimana kedua belah pihak mencari win-win solution”, kata Mardoni.

“Saya secara pribadi dan kawan-kawan petani bersepakat untuk mengikuti Instruksi Gubernur Lampung ini”, tambahnya.

Mardoni menyampaikan, Ia meminta Gubernur Lampung untuk mengawasi perusahaan tapioka dalam melaksanakan harga singkong yang telah ditetapkan.

“Jika perusahaan itu tidak melaksanakan Instruksi Gubernur, konsekuensinya ya ditutup saja perusahaannya”, tegas Mardoni.

Ia menghimbau kepada seluruh petani singkong diseluruh Lampung untuk tetap memanen singkong yang ditanam untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dengan harga yang telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur sampai menunggu Lartas dari Kementrian terkait.

“Jika ada perusahaan tapioka yang tidak menjalankan Instruksi Gubernur Lampung soal harga singkong, kami meminta perusahaan tersebut ditutup sesuai komitmen Gubernur”, ujar Mardoni.

“Sesuai yang disampaikan pihak Kapolda, akan bekerjasama dengan Pol PP untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur dan penertiban jika ada pelanggaran atas inatruksi tersebut”, tutupnya. (Redaksi)