Pemkot Bandar Lampung Tunggu Pencairan DBH Rp150 Miliar

ranjana.id – Bandar Lampung | Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum diterima secara penuh dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Zaki Irawan menyebut nilai tunggakan DBH provinsi yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Tunggakan tersebut berasal dari DBH Provinsi Lampung untuk triwulan III dan IV tahun 2024 serta sepanjang 2025. Pemkot Bandar Lampung terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait agar pembayaran yang menjadi hak daerah tersebut dapat segera direalisasikan.

“DBH provinsi, hutang tahun triwulan III dan IV di 2024 dan 2025, besarannya sampai saat ini masih tersisa Rp150 miliaran,” ujar Zaki, Selasa, 25 Agustus 2026.

Selain tunggakan dari pemerintah provinsi, Pemkot Bandar Lampung masih memiliki hak atas kurang bayar DBH dari pemerintah pusat. Nilai kurang bayar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan dan mengalami penyesuaian dari sekitar Rp40 miliar menjadi lebih dari Rp32 miliar.

” Dari pusat itu ada Rp32 miliar lebih. Itu hak kota. Awalnya sekitar Rp40 miliar, sekarang terbit lagi dan dipangkas oleh pusat menjadi Rp32 miliar,” ucap Zaki menjelaskan.

Dari total kurang bayar DBH pemerintah pusat tersebut, Pemkot Bandar Lampung baru menerima sekitar Rp8,3 miliar yang telah masuk ke kas daerah. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan serta kemampuan pemerintah yang berkewajiban menyalurkan dana tersebut.

Zaki mengatakan, pembayaran DBH kurang bayar dapat diterima daerah dengan jeda waktu cukup panjang dari tahun anggarannya. Salah satu contohnya, pembayaran DBH kurang bayar tahun 2024 baru diterima Pemkot Bandar Lampung pada 2026.

Kondisi tersebut membuat pemerintah kota terus memantau perkembangan penyaluran DBH dari pemerintah provinsi dan pusat. Dana yang diterima nantinya menjadi bagian dari penerimaan daerah untuk mendukung kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap seluruh kewajiban tersebut dapat segera direalisasikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya menutup. (*)