Pemerintah Belum Pastikan Kapan Pemberlakuan Kenaikan Tarif Royalti Barang Tambang

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa | Foto: Kemenkeu

ranjana.id – Jakarta | Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti sejumlah barang tambang dan mineral. Namun hingga kini belum dipastikan kapan kenaikan tarif itu akan diberlakukan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebenarnya sudah selesai. “Mungkin mulai berlaku awal Juni 2026,” ujarnya, Senin, 11 Mei 2026, di Jakarta.

Purbaya menambahkan kenaikan tarif royalti itu diberlakukan secara across the board atau berlaku untuk semua komoditas tambang.

“Katanya begitu, tetapi nanti lihat detailnya setelah PP-nya keluar,” ucapnya.

Namun, pada saat bersamaan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kenaikan tarif tersebut ditunda. Menurut dia, hal ini dilakukan setelah melakukan exercise dan sosialisasi dengan pelaku usaha.

Bahlil mengatakan penundaan kenaikan tarif royalti tambang tersebut sudah sesuai amanat undang-undang sebelum kebijakan diterapkan. “Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, saya pikir ditunda dulu untuk mendapatkan formulasi yang baik,” ucapnya.

Menurut Bahlil, formulasi yang baik itu artinya tidak merugikan pengusaha tetapi juga bisa mengoptimalkan pendapatan negara. Rencana kenaikan tarif royalti tambang dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025.

PP tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ESDM. Revisi PP tersebut akan menetapkan penyesuaian tarif royalti berbagai komoditas tambang seperti nikel, emas, perak, tembaga dan timah.

Tarif royalti adalah pembayaran atau kompensasi yang dikenakan pada perusahaan pertambangan atas penggunaan sumber daya mineral milik negara. Penyesuaian tarif royalti biasanya diberlakukan seiring perubahan harga komoditas tambang di pasar, terutama jika harganya sedang naik.

Kenaikan tarif tersebut menjadi sumber pendapatan negara. Pemerintah juga pernah melakukan penyesuaian tarif royalti komoditas pertambangan pada 2025. (*)