OJK Dan Bareskrim Polridcn Amankan Tersangka Kasus BPR DCN

Proses Pemeriksaan Terhadap Tersangka Kasus Perbankan PT BPR DCN | Foto : OJK

ranjana.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan. Penangkapan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus tersebut terkait dugaan pelanggaran di PT BPR DCN yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan keterangan pers OJK pada Kamis, 26 Maret 2026, pengamanan melibatkan Penyidik OJK dan Bareskrim Polri. Selain itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur juga turut dilibatkan dalam operasi tersebut.

Hasil pemantauan menunjukkan tersangka bergerak menuju Jakarta dari wilayah Jawa Timur. Saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh petugas.

Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK. Setelah proses pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan.

Selain tersangka, tim gabungan juga melakukan penjemputan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah berjalan.

OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi aturan hukum yang berlaku. Hal ini juga mencerminkan penguatan koordinasi antar lembaga dalam penanganan perkara.

OJK turut mengapresiasi dukungan Kepolisian Republik Indonesia dalam proses penegakan hukum ini. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Melalui kerja sama yang solid, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan semakin efektif. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di industri perbankan. (*)