Menteri HAM: Negara Wajib Lindungi Pembela HAM

Menteri HAM, Natalius Pigai Saat Memberikan Keterangan Pers | Foto : Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan negara wajib melindungi pembela HAM yang memperjuangkan kepentingan umum secara damai tanpa imbalan. Perlindungan itu, kata dia, tengah diperkuat melalui rancangan undang-undang HAM yang disiapkan pemerintah.

“Negara wajib melindungi mereka dan memastikan perlindungan yang pasti terhadap mereka. Mereka yang membela kepentingan umum, tanpa dibayar, tidak dengan cara kekerasan, dipastikan tidak boleh dipidana,” kata Natalius Pigai dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 5/5/2026.

Menurut Pigai, pemerintah tidak akan mencampuri penentuan siapa yang layak disebut pembela HAM. Negara berkewajiban menghadirkan payung hukum yang menjamin keamanan pembela HAM saat memperjuangkan hak masyarakat damai.

“Hak asasi manusia itu ada batasnya, kebebasan berbicara itu ada batasnya. Tidak semua pendapat, pikiran, dan perasaan yang diucapkan otomatis dijamin undang-undang,” ucap Pigai.

Pigai menjelaskan pembatasan kebebasan berekspresi merujuk Prinsip Sirakusa sebagai pedoman internasional yang sah dan proporsional. Prinsip itu menegaskan pembatasan hak asasi manusia dimungkinkan sepanjang diatur melalui ketentuan hukum berlaku.

“Prinsip Sirakusa menyatakan hak asasi manusia bisa dibatasi. Tetapi harus berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku,” ujar Pigai. (*)