Menko Kumhamimpas Sebut Keberadaan Riza Chalid, Diduga Di Malaysia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra | Foto : Kemenko Kumhamimpas

ranjana.id – Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengaku mendapatkan informasi Riza Chalid berada di Malaysia. Riza merupakan tersangka kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya mesti diselidiki,” kata Menteri Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.

Yusril mengatakan pemerintah harus mengajukan permohonan ekstradisi kepada Malaysia untuk dibawa pulang ke Indonesia. Yusril menegaskan tidak menangani kasus Riza yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Kalau memang ada di Malaysia kan memang harus dimintakan ekstradisi kepada pemerintah Malaysia. Saya tidak menangani langsung masalah ini ya, saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Meteri Hukum akan menangani masalah ini,” jelasnya.

Yusril mengatakan Pemerintah Indonesia belum melakukan upaya pemulangan ke Indonesia. Baik melalui mekanisme kerja sama bantuan timbal balik /Mutual Legal Assistance (MLA) maupun permohonan resmi ekstradisi kepada Malaysia.

“Sampai sekarang belum belum dilakukan upaya pemulangan. Baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung kembali menetapkan DPO Riza sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi di Petral. “Tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi,

Kasus lainnya yang menjerat Riza adalah kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023. Kejagung menggandeng Interpol untuk memburu Riza dengan diterbitkannya red notice. (*)