ranjana.id – Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan adanya masukan anggota DPR Komisi 9 mengenai mekanisme early warning system untuk mengantisipasi PHK. Ia menjelaskan bahwa sistem tersebut sebenarnya sudah berjalan karena bersifat kolaborasi lintas berbagai pihak terkait.
“Salah satu masukan dari anggota DPR komisi 9 ya, bagaimana pemerintah memiliki atau kemudian juga ada sebuah mekanisme ‘Early Warning System’. Jadi sebenarnya itu sudah berjalan ya, karena itu sifatnya adalah kolaborasi lintas kementerian,” ujarnya usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Yassierli menyebut pemerintah memiliki dua mekanisme utama yang digunakan saat ini dalam upaya koordinasi lintas kementerian. Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat yang dipimpin Menko Perekonomian dengan melibatkan berbagai kementerian untuk membahas langkah antisipasi.
Dalam forum lintas kementerian itu, berbagai isu dibahas termasuk langkah antisipatif menghadapi potensi PHK dan dinamika ketenagakerjaan. Yassierli juga mengatakan pemerintah telah mengoptimalkan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebagai wadah dialog antara pemangku kepentingan terkait.
Di dalam LKS Tripartit Nasional terdapat perwakilan dunia usaha serta serikat pekerja yang terlibat dalam pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan. Struktur tersebut dilengkapi kelompok kerja yang fokus pada regulasi serta penanganan berbagai persoalan termasuk produktivitas dan isu PHK.
“Kemudian kita juga sekarang sudah mengoptimalkan keberadaan dari LKS Tripartit Nasional. Di situ ada perwakilan dari dunia usaha, ada perwakilan dari serikat pekerja, kita memiliki pokja-pokja (Kelompok Kerja),” ucapnya.
Menurut Yassierli, pembahasan dalam kelompok kerja tersebut mencakup langkah menyikapi kondisi ketenagakerjaan serta berbagai potensi dampak yang muncul. Ia menambahkan bahwa isu PHK menjadi salah satu fokus utama yang terus dibahas dalam mekanisme koordinasi lintas tersebut.
“Ada pokja terkait dengan regulasi, ada pokja kita terkait dengan bagaimana kita menyikapi termasuk dengan produktivitas. Masuk salah satunya itu adalah terkait dengan PHK seterusnya,” katanya. (*)






