LP3ES Duga Serangan Aktivis Andrie Yunus Bermotif Politik

Dewan Senior LP3ES, Thamrin Amal Tomagola | Foto : LP3ES

ranjana.id – Jakarta | Dewan Senior Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Thamrin Amal Tomagola, menduga adanya motif politik di balik penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus. Ia menilai, penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan menyerang aktivis HAM, mereka berharap dapat memicu kemarahan masyarakat sipil yang dapat berujung pada upaya kudeta. Apalagi jika kelompok ini berasal dari dalam kekuasaan misalnya dari militer langkah ini terlalu terbuka dan berisiko menjadi bumerang,” kata Thamrin Amal Tomagola dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 18/3/2026.

Menurut Thamrin, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memiliki kompleksitas tinggi. Ia merujuk pada indikasi teknis yang disampaikan aparat penegak hukum.

“Empat pelaku, pelarian ke berbagai arah, hingga dugaan manipulasi informasi di media sosial. Hal tersebut menunjukkan kompleksitas peristiwa ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi. “Kita harus melawan aksi teror ini, siapa pun pelakunya dan kekerasan tidak dibolehkan dalam demokrasi masyarakat sipil,” kata Thamrin.

Sementara itu, aparat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka merupakan anggota TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan selanjutnya akan dititipkan ke Pomdam Jaya. Diketahui, Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta telah mengirim surat resmi kepada penyidik terkait kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis Andri Yunus. Direktur LBH Jakarta, Fadil Alfatan mendesak penyidik segera menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 dan Pasal 20 KUHP.

“Kami sudah mengambil langkah resmi dengan menyampaikan surat kepada penyidik yang menangani perkara ini. Sekaligus kami meminta agar segera diterapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan,” kata Fadil Alfatan saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Rabu, 18/3/2026. (*)