Bandar Lampung – LBH Bandar Lampung mengecam keras tindakan pembungkaman dan pembredelan kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh pihak kampus Universitas Lampung terhadap Konsolidasi Mahasiswa yang menanggapi isu-isu kerakyatan di tingkat lokal dan nasional (15/2/2025).
Hal ini bermula ketika konsolidasi Mahasiswa di Balai Rektorat Universitas Lampung di bubarkan oleh pihak kampus, Terlihat dari portal masuk Universitas Lampung sudah dilakukan penjagaan ketat oleh pihak keamanan Universitas, Mahasiswa yang akan melakukan konsolidasi dilarang untuk masuk ke kampus, sementara itu, kawan-kawan mahasiswa yang sudah berada didalam diminta untuk membubarkan diri, tak hanya pihak kemanan namun ada juga oknum aparat TNI di lokasi tersebut yang ikut menjaga portal dan mengambil dokumentasi mahasiswa yang sedang berkumpul untuk melakukan konsolidasi.
Prabowo Pamungkas, Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, menjelaskan, mahasiswa sempat meminta konfirmasi dari pejabat kampus untuk menanyakan alasan dilarangnya kegiatan konsolidasi kali ini, namun pihak kampus berkelit dan menyatakan bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin dan bukan dilakukan oleh organisasi mahasiswa internal kampus.
“Pada prinsipnya kampus merupakan lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjamin hak kebebasan akademik, namun hari ini kampus justru menjadi aktor dari upaya pemberedelan dan pembungkaman berekspresi”, jelas Prabowo
“Kebebasan berekspresi merupakan hak yang di jamin oleh konstitusi, sebagaimana bunyi pasal 28 E ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” tambahnya
Prabowo, juga menjelaskan, tindakan kampus juga bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Right atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang Undang nomor 12 tahun 2005.
“Semua berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, hak setiap orang untuk menyatakan pendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan pemikiran, terlepas dari pembatasan secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk cetakan, karya seni, atau melalui media lain”, tambahnya.
Prabowo menegaskan, pelarangan dan pembubaran terhadap kegiatan konsolidasi mahasiswa yang dilakuka pada hari ini, merupakan tindakan sewenang-wenang.
“Pihak kampus sewenang-wenang atas hak-hak mahasiswa dalam berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang jelas di jamin oleh undang undang yang berlaku”, tutupnya.
(*)