KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka

Konferensi Pers KPN Atas Penetapan Bupati Bekasi Sebagai Tersangka Kasus Ijon Proyek (Foto : Tangkapan Layar)

ranjana.id Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, praktik ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bersama ADK, HM Kunang (ayah ADK) yang juga Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, dan SRJ juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi ketiganya ditetapkan menjadi tersangka kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Ijon proyek ini merupakan suap/setoran dari pihak diluar Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Bupati untuk mendapatkan kepastian pemenangan proyek yang belum dilaksanakan maupun dianggarkan ditahun depan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti-bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” kata Asep Guntur (20/12/2025).

Ketiga tersangka langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung 20/12/2025 hingga 8/12026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sebagai penerima, ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep.

Diketahui, OTT terhadap Bupati Bekasi dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025) lalu. Hari itu KPK melakukan OTT di tiga lokasi sekaligus, dua lainnya berada di Banten dan Kalimantan Selatan. Di Bekasi, KPK menangkap 10 orang. (Redaksi)