KPK Ekpose Dugaan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar Dalam Kasus DJKA

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein | Foto: Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Hipmi. Dugaan tersebut muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan penyidik telah menggelar perkara pengembangan kasus tersebut. “Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu 1 Agustus 2026.

“Serta, kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan,”kata Taufik menambahkan. Taufik menjelaskan, pembahasan tersebut telah menghasilkan kesepakatan mengenai arah pengembangan perkara.

Namun, hasilnya masih berada pada tahap administrasi. “Updatenya adalah sudah ada ekspose atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa, saat ini masih diproses untuk administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Termasuk mengenai dugaan aliran dana tersebut.

“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Ramaditya. Menurutnya, informasi mengenai aliran dana Rp3,5 miliar itu berasal dari keterangan terdakwa di persidangan.

Perkara ini menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto. Kedua terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Muhlis divonis lima tahun penjara, sedangkan Eddy dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Namun, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa telah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding,” ujar Ramaditya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dugaan aliran dana kepada KPK Ekpose Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar dapat menjadi mengembangkan perkara. “Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari, ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan pada Juni 2026.

Dalam persidangan, Eddy Kurniawan mengaku bahwa uang Rp3,5 miliar telah diserahkan kepada Akbar melalui seorang perantara bernama Roni. “Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” kata Eddy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (*)