KPA : Pembangunan Rindam XXI Radin Inten Berada di Atas Tanah Rakyat, Bertentangan dengan Komitmen Penyelesaian Konflik Agraria

Tangkapan Layar Konferensi Pers KPA yang Dilakukan Secara Online Melalui Zoom | Foto : Istimewa

ranjana.id – Jakarta | Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Forum Masyarakat Anti Register (Formaster) Lampung menolak dengan tegas rencana pembangunan Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam) XXI Radin Inten di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. Pasalnya rencana pembangunan ini berpotensi menggusur lahan pertanian masyarakat di Desa Kemukus dan Sri Pendopo. Rencana pembangunan Rindam ini dibangun di atas tanah seluas 155 hektar dari 1.296 hektar total luas kedua desa.

Ironisnya, desa tersebut merupakan 2 (dua) dari 7 (tujuh) desa Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan KPA bersama Formaster kepada pemerintah sebagai lokasi prioritas penyelesaian konflik agraria. Artinya, desa-desa tersebut saat ini sedang berada di meja Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan DPR RI untuk diproses penyelesaian konfliknya. Bahkan kedua desa tersebut sudah berstatus definitif sejak tahun 1997.

Sebelumnya Dandim 0421 dan Pemkab Lampung Selatan telah melakukan sosialisasi kepada kepala desa, Kamis, 22 Januari 2026. Saat sosialisasi tersebut, pihak TNI mengatakan penunjukan lokasi berdasarkan rekomendasi Gubernur Lampung. Klaim mereka, lokasi ini merupakan hasil penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Penyelamat Alam Nusantara (PAN). Hal ini terungkap saat pihak Danramil menyampaikan info tersebut pada saat sosialisasi.

Hal ini membuktikan bahwa Kementerian Kehutanan tidak sedang bekerja untuk rakyat. Alih-alih mempercepat penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan yang sudah berlangsung lintas rezim pemerintahan, Kementerian ini justru memberikan tanah tersebut kepada TNI untuk pembangunan Rindam XXI yang semakin memperpanjang konflik agraria di lapangan. Rencana pembangunan di atas tanah LPRA ini juga membuktikan bahwa kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintahan Prabowo-Gibran dilakukan secara sepihak dan komando dari atas – mengabaikan partisipasi serta persetujuan masyarakat terdampak dari tingkat tapak.

Ketua Formaster, Suyatno menyayangkan adanya rencana pembangunan tersebut, sebab tanpa diawali kajian lokasi secara matang dan melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif sehingga akhirnya tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

“Lokasi yang akan dibangun Rindam tersebut merupakan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat dimana mayoritas warga di dua desa tersebut berprofesi sebagai petani dan pekebun,’ jelas Suyatno.

“Tanah tersebut adalah sumber penghidupan masyarakat sebagai petani, itu adalah lahan produktif yang sudah terbukti dapat menghidupi keluarga, untuk menyekolahkan anak-anak dan juga sebagai lumbung pangan. Artinya rencana pembangunan tersebut jika dipaksakan menjadi bertentangan dengan program Presiden Prabowo untuk swasembada pangan”, tegas Suyatno.

Selain menggusur lahan pertanian, pembangunan fasilitas militer di atas tanah masyarakat merupakan kebijakan salah arah yang terus dilestarikan rezim pemerintahan Prabowo-Gibran. Pembangunan ini tidak hanya keliru secara kebijakan, akan tetapi juga mencederai komitmen negara terhadap penyelesaian konflik agraria, serta pemenuhan dan pemulihan hak-hak petani atas tanahnya. Sebab, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan Rindam ini menghambat proses redistribusi tanah bagi para petani yang telah puluhan tahun menggarap dan hidup dari tanah tersebut.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, dalam rilisnya (29/1/2026) mendesak pemerintah pusat dan daerah, serta TNI segera menghentikan seluruh rencana pembangunan Rindam XXI Radin Inten.

“Pembangunan fasilitas militer di atas tanah yang seharusnya diprioritaskan untuk redistribusi tanah kepada petani menjadi bukti salah arah kebijakan pembangunan di bawah rezim pemerintahan ini”, ujar Dewi.

“Reforma agraria adalah mandat konstitusi, bukan opsi kebijakan yang bisa dikorbankan atas nama pembangunan fasilitas militer dengan dalih memperkuat pertahanan dan keamanan. Pembangunan fasilitas militer di wilayah LPRA ini bentuk nyata pengingkaran negara terhadap petani dan akan semakin memperluas konflik agraria di Indonesia,” tukasnya

“Jangan sampai ambisi memperkuat pertahanan dan keamanan justru mengorbankan hak-hak masyarakat atas tanah yang telah dijamin konstitusi. TNI sebagai penjaga kedaulatan negara justru menjadi ancaman baru bagi rakyat, alih-alih menjalankan tugas melindungi seluruh kepentingan dan kedaulatan rakyat,” lanjut Dewi.

Langgam pemerintahan Prabowo yang terlalu memaksakan pendekatan militeristik telah menyebabkan letusan konflik agraria di banyak tempat dalam setahun terakhir. KPA mencatat sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 24 letusan konflik agraria akibat klaim sepihak militer di atas tanah rakyat. Kasus ini bahkan naik hingga 300 % dari tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut terjadi akibat masifnya klaim dan pembangunan fasilitas militer di atas tanah rakyat dengan dalih mendukung program prioritas pemerintah. Jika pendekatan ini terus dilanjutkan, konflik agraria dan kekerasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak atas tanahnya akan semakin meluas dan meningkat.

Dewi mendesak Presiden Prabowo segera mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan dan Satgas PKH di lapangan. Mengenai Satgas PKH, Dewi mengingatkan tidak sekali dua kali tindakan penertiban mereka di lapangan justru merampas tanah-tanah masyarakat, alih-alih memulihkan hak atas tanah mereka yang selama ini diklaim secara sepihak sebagai kawasan hutan (register) dan konsesi korporasi. Catatan KPA menyebutkan, sejak dibentuk operasi Satgas PKH telah menyebabkan 21 kasus konflik agraria berupa penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat dengan luas dan korban terdampak mencapai 48.183,37 hektar dan 480 keluarga. Letupan konflik tersebut tersebar di beberapa provinsi diantaranya Sumatera Utara, Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.

“Jangan sampai Satgas PKH ini menjadi alat terselubung untuk memfasilitasi kepentingan militer dan pemain bisnis kehutanan. Sebab tanpa ada prioritas dan keberpihakan untuk pemulihan hak atas tanah rakyat, gebrakan mereka di lapangan akan kontraproduktif dan menjadi alat perampasan baru tanah rakyat dan desa-desa”, Dewi mengingatkan.

Dewi mendesak Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) yang telah dibentuk DPR RI awal Oktober 2025 lalu segera bekerja. Konflik agraria akibat pembangunan Rindam XXI ini bukti lemahnya perlindungan negara terhadap hak atas tanah rakyat. “Pansus PKA yang diharapkan menjadi katalisator penyelesaian konflik agraria di Indonesia justru berjalan stagnan. Belum ada terobosan politik yang mereka lakukan selama 4 bulan terakhir,” jelas Dewi.

“Ketika mekanisme penyelesaian konflik agraria tidak berjalan, tanah yang seharusnya menjadi objek reforma agraria justru dialihfungsikan dan kembali lagi petani serta rakyat kecil yang menjadi korban,” lanjutnya.

Sebab itu, Dewi menagih komitmen serius Pansus PKA untuk segera melakukan gebrakan. Segera melakukan evaluasi dan menghentikan rencana pembangunan Rindam XXI yang akan menggusur lahan pertanian masyarakat – segera mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN), serta mempercepat redistribusi tanah LPRA di 7 (tujuh) desa di atas, sebagai bentuk pemenuhan dan pemulihan hak atas tanah petani.

Terakhir, Dewi mengingatkan tanpa penyelesaian konflik agraria, investasi, pembangunan dan proyek-proyek mercusuar pemerintah hanya akan menjadi jalan baru bagi perampasan tanah-tanah rakyat. (*)