Kemdiktisaintek dan Komnas Perempuan Perkuat Kampus Bebas Kekerasan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi bersama Komisi Nasional Perempuan Bersinergi Menciptakan Kampus Bebas Kekerasan | Foto : Kemdiktisaintek

ranjana.id – Jakarta | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) bersinergi menciptakan kampus bebas kekerasan. Kerja sama sinergis pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali diresmikan Jumat, 27/2/2026.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyambut baik langkah strategis dari Komnas Perempuan. Keterbukaan untuk berkolaborasi dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman di perguruan tinggi menjadi kejelasan.

“Pertemuan ini harapannya dapat membuat lebih jelas lagi pelayanan dari masing-masing lembaga. Dengan senang hati berkontribusi hal-hal apa saja yang bisa kita sinergikan antar lembaga,” ujar Mendiktisaintek.

Dalam pertemuan tersebut juga membahas perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah berjalan. Selain itu, penguatan kolaborasi tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Data pemantauan menunjukkan bahwa sejumlah perguruan tinggi telah menerima dan menangani laporan dalam jumlah signifikan. Hal ini dipandang sebagai indikasi meningkatnya kepercayaan terhadap mekanisme pelaporan di kampus.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyampaikan pentingnya penyempurnaan instrumen indikator kampus bebas kekerasan. Tidak hanya itu, penguatan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) dinilainya penting.

“Mungkin juga ada beberapa perubahan-perubahan termasuk regulasi yang baru,” jelas Ketua Komnas Perempuan. Ia juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan.

Kebutuhan harmonisasi antara mekanisme administratif kampus dan proses hukum pidana, serta pentingnya mencegah reviktimisasi. Ini dinilainya menjadi kesulitan yang harus dapat dituntaskan.

Melalui pertemuan ini, Kemdiktisaintek bersama Komnas Perempuan berkomitmen menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang lebih inklusif. Tata kelola yang semakin responsif, akuntabel, dan berperspektif korban, sejalan dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)