ranjana.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.
Dikutip dari CNBC Indonesia, juru bicara TikTok menyatakan akan menghormati hukum dan regulasi Indonesia dan memastikan akan bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” kata juru bicara TikTok, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025).
“Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata juru bicara TikTok, masih dikutip dari CNBC Indonesia.
Dari pantauan ranjana.id, pasca pembekuan sementara TDPSE TikTok oleh Komdigi, aplikasi TikTok masih dapat diakses dan fitur-fiturnya masih dapat digunakan para penggunanya. Tidak ada perubahan yang terjadi. (Redaksi)