Ini Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Yang Bertindak Berlebihan

ranjana.id Pinjaman online (pinjol) bisa menjadi solusi cepat saat membutuhkan dana darurat. Namun, masalah muncul ketika debt collector (DC) dari pinjol melakukan tindakan berlebihan, seperti mengancam, menghina, atau bahkan menyebarkan data pribadi. Jika Anda menghadapi situasi ini, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melindungi diri.

 

1. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah

Sebagai peminjam, Anda memiliki hak yang dilindungi hukum, antara lain :

  • Tidak boleh diintimidasi atau diteror melalui telepon, pesan, atau media sosial.
  • Data pribadi tidak boleh disebarkan ke pihak lain (sesuai UU ITE dan Perlindungan Konsumen).
  • Proses penagihan harus sesuai aturan OJK, termasuk tidak boleh dilakukan di luar jam yang ditentukan (pukul 07.00–20.00).

 

2. Catat Setiap Tindakan yang Melanggar

Jika debt collector melakukan tindakan di luar batas, kumpulkan bukti seperti :

  • Rekaman telepon atau suara
  • Screenshot pesan ancaman atau pelecehan
  • Catatan waktu dan tanggal penagihan yang mengganggu

Bukti ini akan berguna jika Anda ingin melaporkan mereka ke pihak berwajib.

 

3. Laporkan ke OJK dan Adukan ke Polisi

  • Lapor ke OJK melalui layanan 157 atau via https://ojk.go.id. OJK memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal atau yang melanggar aturan.
  • Adukan ke polisi jika ada ancaman, pemerasan, atau penyebaran data pribadi. Tindakan debt collector yang kasar bisa diproses secara hukum (Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 29 UU ITE tentang Penyebaran Data Pribadi).

 

4. Blokir dan Laporkan Nomor Telepon yang Mengganggu

  • Blokir nomor debt collector yang mengancam.
  • Laporkan ke provider telepon (Telkomsel, XL, dll.) agar nomor tersebut ditindaklanjuti.

 

5. Negosiasi Ulang atau Ajukan Restrukturisasi

Jika Anda kesulitan bayar, coba hubungi pihak pinjol untuk negosiasi :

  • Minta perpanjangan waktu pembayaran.
  • Ajukan cicilan yang lebih ringan.
  • Pastikan semua kesepakatan dicatat secara tertulis.

 

6. Jangan Takut dengan Ancaman Mereka

Banyak debt collector menggunakan taktik menakut-nakuti agar nasabah cepat membayar. Ingat :

  • Mereka tidak berhak menyita barang atau mengancam keluarga Anda.
  • Hanya pengadilan yang bisa memerintahkan penyitaan aset.

 

7. Hindari Pinjol Ilegal di Masa Depan

Pastikan Anda meminjam dari perusahaan yang terdaftar di OJK. Cek legalitasnya di https://sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

Debt collector yang bertindak berlebihan melanggar hukum. Jangan panik, kumpulkan bukti, dan laporkan ke OJK atau polisi. Selalu prioritaskan keselamatan diri dan keluarga, serta pastikan Anda meminjam dari lembaga yang legal.

Jika Anda mengalami kasus serius, konsultasikan dengan lembaga bantuan hukum atau LBH terdekat untuk perlindungan lebih lanjut. (Redaksi)

Exit mobile version