FPSBI-KSN : Kalau Mengaku Pemilik Perusahaan Dan Manajemen Baru Yang Sah, Ya Bayar Gaji Dan BPJS Ketenagakerjaan Buruh PT San Xiong Steel Indonesia

Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN (Foto :FPSBI-KSN)

ranjana.id Federasi Pergerakan Serikat Buruh – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai pihak manajemen baru PT San Xiong Steel (SXSI) yang dipimpin Finny Fong selalu berdalih ketika diminta membayar gaji buruh dan BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya. Bahkan, FPSBI-KSN berani mengelabui Bupati Lampung Selatan.

Hal ini disampaikan Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, melalui sambungan telepon (23/5/2025), saat mensikapi hasil pemanggilan manajemen PT SXSI oleh Bupati Lampung Selatan (22/5/2025).

Menurut Joko, Finny Fong selalu berbicara bahwa pihak manajemen PT SXSI yang dipimpinnya telah membayar gaji pada bulan April 2025 dan menyatakan tidak sanggup jika membayar gaji lagi jika menggunakan uang pribadinya.

“Ini aneh, kewajiban pengusaha itu membayar gaji buruhnya, walaupun buruh dalam kondisi tidak bekerja karena dirumahkan manajemen. Gaji bururuh bulan April 2025 yang harusnya dibayar PT SXSI pada 5/5/2025 lalu belum dibayar, bahkan BPJS ketenagakerjaannya sudah dinon aktifkan dalam dua bulan ini.

Menurutnya, pembayaran gaji dan BPJS ketenagakerjaan oleh PT SXSI tersebut adalah risiko manajemen yang menghentikan operasional pabrik.

“Aturan perundang-undangannya sudah jelas, kalau buruh dirumahkan yang bayar gajinya. Itu risiko pengusaha yang yang menghentikan operasional pabrik, bukan kesalahan buruh.” tegas Joko.

“Alasan tidak dapat membayar gaji buruh dan BPJS ketenagaakerjaan karena rekening perusahaan diblokir polisi yang dikemukakan Finny Fong selalu manajemen baru PT SXSI itu tidak terkait dengan buruh. Rekening itu diblokir karena berkonflik dengan manajemen yang lama. Jangan menelantarkan buruh karena konflik internal.”tambahnya.

Joko mengapresiasi sikap Bupati Lampung Selatan yang tidak mau mengintervensi konflik hukum antar manajemen PT SXSI karena fokus pada kewenangannya dalam mengurusi hak-hak buruh dan menyangkut warga Lampung Selatan.

“Bupati sudah tegas, karena Finny Fong mengaku sebagai pemilik baru dan pimpinan baru PT SXSI, maka semua kewajiban pengusaha terkait gaji dan BPJS ketenagakerjaan harus dibayarkan”, jelas Joko.

“Manajemen PT SXSI jangan “ngelas-ngeles”, kalau mengaku sebagai pemilik baru yang sah dan manajemen baru yang sah menurut RUPS ya bayar gaji dan BPJS ketenagakerjaan buruh, jangan banyak alasan”, tutupnya. (Redaksi)