ranjana.id – Gubernur Lampung akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 2/2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu Di Provinsi Lampung (5/5/2025).
Instruksi Gubernur Lampung ini menjawab aspirasi dan aduan Aliansi Peduli Petani Singkong Indonesia yang yang berunjuk rasa atas anjloknya harga singkong di Lampung.
Isi Instruksi Gubernur tersebut adalah harga singkong Rp. 1350, rafaksi maksimal 30 persen, dan tak mengukur kadar aci. Selain itu, Gubernur Lampung menginstruksikan harga singkong tersebut berlaku untuk semua jenis singkong yang ditanam petani.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam audiensi dengan perwakilan petani, menjelaskan bahwa Instruksi Gubernur Lampung ini tindak lanjut dari surat Dirjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian RI tertanggal 2/5/2025. Instruksi Gubernur ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan perusahaan-perusahan industri tapioka di Provinsi Lampung, dan berlaku hingga ada keputusan menteri terkait atas harga singkong secara nasional.
“Pengusaha harus mematuhi Instruksi Gubernur Lampung ini. Pol PP akan datang untuk penegakan Perda dan Instruksi apabila perusahaan tapioka tidak menjalankan Instruksi Gubernur. Kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Lampung terkait persoalan singkong di Lampung” tegas Gubernur Lampung.
Sementara itu, Korlap Aliansi Peduli Petani Singkong Indonesia, Mardoni, saat audiensi, meminta Gubernur Lampung menginstrusikan seluruh jajarannya untuk memantau pelaksanaan Instruksi Gubernur Lampung ini hingga di pabrik-pabrik tapioka yang membeli singkong petani.
“Harga yang ditetapkan dalam Instruksi Gubernur Lampung sudah sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian. Yang berbeda hanya rafaksi”, kata Mardoni
Yang membuat petani lega, instruksi ini tidak lagi mengukur kadar aci dan berlaku untuk semua jenis singkong yang ditanam petani”, tutupnya. (Redaksi)