<strong>Pringsewu, <a href=”https://ranjana.id” target=”_blank” rel=”noopener”>ranjana.id</a> -</strong> Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi paangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dalam pilkada 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Arfan ABP, Ketua Forum Muda Lampung (FML) Jabodetabek, dalam rilisnya (24/2/2025) mengatakan, putusan MK adalah putusan mengikat dan final yang harus dihormati, dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan Pilkada Pesawaran 2024 lalu.
“FML menghimbau menghimbau semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Pesawaran”, kata Arfan.
Ia menambahkan, FML berharap semua pihak dapat menerima putusan MK tersebut dengan legowo dan berkepala dingin dalam bertindak dan seluruh pendukung pasangan calon untuk mengambil tindakan yang memperkeruh suasana.
“Ayo semua pihak fokus pada pelaksanaan PSU yang jujur, adil, dan demokratis”, ajak Arfan.
“FML Jabodetabek juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah dan mengawal proses PSU agar berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Pesawaran”, tutupnya. <strong>(Redaksi)</strong>