Anak Terlibat Judi Online, Menteri PPPA: Negara Harus Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri PPPA, Arifah Fauzi (Foto Kemen PPPA)

ranjana.id Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan anak-anak, termasuk pelajar sekolah dasar, dalam praktik judi online. Menurut Menteri PPPA situasi ini merupakan tanda darurat perlindungan anak di ruang digital.

“Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi. Judi online meningkatkan risiko kecanduan, tekanan psikologis, serta perilaku menyimpang yang dapat menghambat proses belajar dan tumbuh kembang anak. Negara dan orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memastikan anak-anak terbebas dari lingkungan digital yang berisiko tersebut,” ujar Menteri PPPA, 28/10/2025.kemarin.

Fenomena keterlibatan anak dalam judi online menunjukkan perlunya pengawasan berlapis antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara dalam mengawal aktivitas anak di dunia digital. Menteri PPPA mengatakan, pihaknya mendesak seluruh pihak untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemblokiran akses terhadap konten atau aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada praktik judi online.

“Pencegahan keterlibatan anak dalam judi online harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga lingkungan utama, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan komunitas sosial. Anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami risiko dan konsekuensi dari aktivitas seperti judi online. Mereka mudah terpengaruh oleh iming-iming hadiah, iklan, maupun konten media sosial. Oleh karena itu, pendekatan pencegahan harus lebih mengedepankan edukasi, bukan sekadar hukuman. Selain itu, orang tua, guru, dan masyarakat juga harus menjadi teladan, memberikan contoh nyata, serta melindungi anak-anak dari paparan perilaku berisiko,” tutur Menteri.

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA telah melakukan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat edukasi literasi digital ramah anak serta mekanisme perlindungan di dunia maya. “Bagi anak-anak yang sudah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikososial, dengan menekankan pendekatan rehabilitatif dan non-stigmatisasi agar anak dapat pulih dan kembali ke lingkungan yang aman,” kata Menteri PPPA.

Selain itu, Kemen PPPA terus mendorong peningkatan peran orang tua melalui program Parenting Digital, agar mampu mendampingi anak di ruang daring, mengenali tanda-tanda paparan perilaku berisiko, serta menerapkan pengasuhan berbasis komunikasi positif.

“Lingkungan keluarga tetap menjadi pilar utama dalam pengasuhan dan pengawasan anak. Anak-anak perlu didampingi untuk menggunakan gawai secara bijak, memahami informasi yang mereka akses, serta dilibatkan dalam diskusi terbuka mengenai konten digital. Melalui pendekatan ini, sekolah dan orang tua dapat bersama-sama mencegah anak terjerumus ke dalam perilaku negatif,” tutur Menteri PPPA.

Dalam konteks kebijakan nasional, Kemen PPPA turut mengimplementasikan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Peraturan ini menjadi panduan lintas kementerian/lembaga dalam membangun ekosistem digital yang aman, inklusif, dan ramah anak. Melalui peta jalan ini, pemerintah memperkuat langkah-langkah pencegahan eksploitasi digital anak, termasuk judi online, kekerasan berbasis siber, dan konten tidak layak; mengatur koordinasi penegakan hukum terhadap pihak yang memperdagangkan, mengeksploitasi, atau memanfaatkan anak di ruang digital; dan melakukan kampanye edukatif “Anak Aman Digital”, yang menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan keluarga.

Kemen PPPA juga telah meluncurkan video edukasi tentang bahaya judi online bagi anak, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada orang tua, guru, dan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus permainan digital yang bermuatan perjudian terselubung. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PPPA menggarisbawahi peran penting tenaga pendidik dan kependidikan dalam pembentukan karakter anak dan penguatan literasi digital. “Menciptakan satuan pendidikan yang aman dimulai dengan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan atau perilaku berisiko, termasuk penyalahgunaan gawai dan paparan judi online,” imbuh Menteri PPPA.

Seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan di mana pun mereka berada, termasuk di ruang digital. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” tutup Menteri PPPA. (*)