AMPPSI Dan PPSLT Dukung Penuh Rencana Penerbitan Pergub Lampung Terkait Tata Niaga Singkong

Mardoni (Si Peci Merah), Ketua AMPPSI Sekaligus Ketua PPSLT (Foto : Dok. Pribadi)

ranjana.id Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia (AMPPSI) dan Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur (PPSLT) menyatakan mendukung penuh rencana Gubernur Provinsi Lampung menerbitkan (Peraturan Gubenrur (Pergub) yang akan Tata Niaga Singkong di Provinsi Lampung untuk menjawab polemik harga dan potongan singkong dan penggunaan alat tester kadar aci/kadar air yang kerap menjadi polemik

Mardoni, Ketua AMPPSI dan juga PPSLT, dalam rilisnya (16/10/2025), menjelaskan , Pergub yang rencananya diterbitkan tersebut akan mengikat pihak-pihak terkait untuk mengatasi polemik harga singkong dan kadar aci yang dinilai banyak merugikan petani.

“Kami sangat mengapresiasi apabila kedepan Gubernur Lampung jadi menerbitkan Pergub Tata Niaga Singkong tersebut. Ini juga akan menjadi pengaturan penggunaan alat pengukur kadar aci/air singkong petani.” ungkap Mardoni.

Ia menlanjutkan, rencana penerbitan Pergub tersebut layak didukung semua pihak di Provinsi Lampung. Pasalnya, pengaturan dalam Pergub tersbut akan menjadi acuan pembangunan industri tapioka di Lampung, bahkan dIndonesia, yang akan berimbas pada pertumbuhan industri dan ekonomi.

“Gubernur harus mendapatkan suport dan backup dari semua pihak, terutama petani singkong”, ujar Mardoni yang akrab diapnggil Si Peci Merah itu.

“Pihak industri dan pengusaha juga harus mendukung, jangan semua kebijakan pemerintah dilawan. Tata niaga ini adalah pondasi industri tapioka jangka panjang yang dapat mensejahterakan banyak pihak di masa depan.” ujar Mardoni.

Ia mengajak semua pihak yang berkepentingan dalam industri tapioka dan singkong untuk duduk bersama menyusun rumusan awal untuk dijadikan bahan Pergub tersebut yang dapat diterima semua pihak.

“Artinya petani bisa dapat sedikit untung, dan pihak industri tidak Rugi. Kami pun paham diposisi Gubernur dimana kedua belah pihak harus tetap dijaga eksistensinya.” kata Mardoni.

“Jika Pergub itu jadi dikeluarkan dan pihak industri tetap tidak patuh maka secara tegas kami petani singkong akan menutup pabrik-pabrik atau industri di seluruh Provinsi Lampung. Kami petani sudah capek dan terlalu sabar dipermainkan.”pungkasnya. (Redaksi)