ranjana.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara.
Pelaku yang diamankan berinisial K (38) warga Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Setelah kita melakukan penyelidikan tepatnya Kamis 17 Juli 2025 di rumah pelaku Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku, dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti 101 paket sabu siap edar,” ujar AKP A. Mardiansyah. Jum’at (18/7/25).
Lanjut Kasat Narkoba, selain mengamankan paket sabu siap edar petugas juga mengamankan barang bukti 15 bundel plastik klip, 1 buah sendok plastik, 2 buah timbang digital, 1 buah Sellotape Cutter, 1 buah box container dan 1 unit Hp.
Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (*)