Kementerian PPPA Dan YKYU Teken MoU Pencegahan Penanganan Perdagangan Orang

Penandatanganan MoU Pencegahan Penanganan Perdagangan Orang Antara Kementerian PPPA Dan YKYU (Foto : Kemenpppa)

ranjana.id Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan pada 25/6/2025 lalu oleh Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu dan Executive Director YKYU, Winda Winowatan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerja sama ini. Pemerintah dan lembaga masyarakat memiliki peran dan potensi masing-masing, yang jika dikolaborasikan akan menjadi kekuatan besar dalam menghadapi TPPO, terutama yang menyasar perempuan dan anak. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi dan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan TPPO secara menyeluruh,” ujar Titi Eko Rahayu.

Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang luas, mulai dari upaya pencegahan, penanganan korban, pemberdayaan penyintas, hingga pemantauan dan evaluasi implementasi program. Dalam hal pencegahan, kegiatan yang akan dilakukan meliputi sosialisasi dan kampanye bersama pencegahan dan penanganan TPPO, advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, peningkatan kapasitas dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan pemanfaatan data dan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penanganan korban meliputi menerima laporan atau penjangkauan korban, memberikan informasi tentang hak korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, menyediakan layanan hukum, mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi, mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarga korban yang perlu dipenuhi segera, memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas, mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya dan  memantau pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum selama proses acara peradilan.

“Kita semua menyadari bahwa persoalan perdagangan orang masih menjadi tantangan serius. Maka, kolaborasi lintas sektor yang berkesinambungan seperti ini adalah salah satu kunci untuk menjawab tantangan tersebut. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pencapaian cita-cita besar kita bersama, yaitu Indonesia Emas 2045,” kata Titi Eko Rahayu.

Sementara itu, Executive Direktur YKYU, Winda Winowatan menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi yang kuat dan berkelanjutan. Harapannya, kolaborasi ini mampu menjadi model kerja sama lintas sektor dalam perlindungan kelompok rentan, memperkuat sistem penanganan korban TPPO, dan menjamin hak-hak mereka secara menyeluruh. (*)