ranjana.id – Rekening PT San Xiong Steel Indonesia (SXSI) telah diblokir Polda Lampung. Pembekuan rekening PT SXSI ini dilakukan Polda Lampung ditahap penyidikan terkait masalah hukum imbas dari konflik manajemen PT SXSI.
Pemblokiran inilah yang menjadi dalih manajemen baru PT SXSI untuk tidak membayarkan hak buruh yang dirumahkan.
Menanggapi hal tersebut, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai manajemen PT SXSI hanya berdalih karena tidak mau membayarkan hak-hak buruh yang dirumahkan dan memperjelas status kerja buruhnya.
Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, mengatakan, tanggungjawab manajemen PT SXSI itu salah satunya membayar hak buruhnya yang sudah menghasilkan keuntungan untuk perusahaan.
“Kuasa hukum PT SXSI yang bicara soal manajemen tidak bisa bayar hak buruh karena rekening diblokir Polda Lampung itu cuma cari alasan pembenar saja. Soal hak-hak buruh, gaji dan BPJS Ketenagakerjaan itu sudah ada aturan perundang-undangannya dan mesti dibayar, tanpa pakai alasan.” tegas Joko.
Ia menambahkan, buruh PT SXSI yang menjadi anggota FPSBI-KSN hanya meminta haknya terkait gaji bulanan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Buruh menuntut biar bisa berobat dan BPJS ketenagakerjaan untuk masa depan ketika pensiun. Tidak berlebihan sama sekali.”jelas Joko
Menurutnya, Serikat Buruh bukan tidak mau tau kesulitan manajemen karena merupakan proses yang lumrah terjadi ketika ada pengambilalihan manajemen perusahaan.
“Menurut kami terlalu terburu-buru, seperti tida ada persiapan sehingga yang menjadi korban adalah buruh yang selama ini sudah menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Ketika perusahaan untung kami tidak pernah mendapatkan keuntungan secara langsung dari keuntungan yg diperoleh perusahaan. Giliran kesulitan, perusahaan minta buruh mengerti.” tegas Joko.
“Tidak dapat dibenarkan jika manajemen berkonflik dengan pihak lain yang dikorbankan selalu buruh. Kesepakatan soal pembayaran gaji itu ada dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT dan serikat Buruh yang diketahui oleh Disnakertrans Lampung Selatan.” tambahnya.
Sementara itu, Hadi Solihin, Ketua Serikat Buruh San Xiong (SBSX), mengatakan, alasan pemblokiran rekening PT SXSI itu adalah upaya manajemen untuk membenturkan pekerja dengan kepolisian.
“Jangan benturkan buruh dengan kepolisian. Bayar saja kewajiban perusahaan soal gaji dan BPJS”, kata Hadi.
Ia menjelaskan, bahwa apa yang dikatakan kuasa hukum PT SXSI bahwa gaji buruh sudah dibayarkan 15/4/2025 itu tidak berdasarkan kenyataan karena baru dibayarkan pada 28/4/2025.
“Gaji buruh bulan Maret 2025 itu yang benar baru dibayarkan perusahaan tanggal 28/4/2025. Itu pun setelah kami unjuk rasa ke Disnakertrans Lampung Selatan. Bukan dibayar 15/4/2025. Dan saat itu masih ada 14 orang buruh yang tidak dibayar gajinya.” tegas Hadi.
“Itu risiko perusahaan yang merumahkan buruhnya, gaji tetap harus dibayar untuk buruh yang dirumahkan. Kemarin kami bertanya tentang kejelasan status kami tidak dijawab, giliran waktunya gajian manajemen berdalih.” tutupnya. (Redaksi)