ranjana.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menyatakan tetap patuh pada amar putusan Mahkamah Konstitunsi dalam menjalan semua tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Terkait pendftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb pada PSU Pilkada Pesawaran telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Pesawaran.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, saat dihubungi melalui pesan whatsapp (16/3/2025), mengatakan, proses pendaftaran calon dalam PSU Pilkada Pesawaran yang telah dilaksanakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan amar putusan MK.
“Pendaftaran paslon Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb sudah sesuai dengan amar Putusan MK, maka di berikan status pendaftarannya di terima”, katanya melalui pesan whatsapp.
Dede Fadilah juga menjelaskan bahwa semua keputusan dalam pelaksanaan seluruh tahapan PSU Pilkada Pesawaran telah dikonsultasikan dengan KPU RI.
“Kemarin kami konsultasi dengan KPU RI terkait tahapan yang telah, sedang dan akan di laksanakan KPU Pesawaran”, jelasnya.
“Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat pengganti calon oleh KPU Pesawaran sejak tanggal 15-17 Maret 2025. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Pesawaran pada Senin 17 Maret 2025.” tambahnya
Diketahui, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb telah mendaftar pada Senin 10/3/2025 jam 17:30 untuk menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam PSU Pilkada Pesawaran. Berkas pendaftaran paslon yang didukung PPP dan Partai Golkar juga dinyatakan lengkap karena dapat menyerahkan Form B.Pencalonan.Parpol.KWK yang ditandatangani.
Selain itu, Suriansyah Rhalieb juga telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moelok dan BNN pada Rabu 12/3/2025. (Redaksi)