ranjana.id – Lampung Timur | Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar sidang rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya tingkat kabupaten di Aula Utama Setdakab Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Timur Rustam Effendi dan dihadiri Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Lampung Kuswanto, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Lampung Anshori Djausal, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Rustam Effendi menyampaikan bahwa cagar budaya merupakan warisan sejarah sekaligus identitas daerah yang perlu dijaga dan dilestarikan bersama untuk generasi mendatang.
Ia menjelaskan, penetapan status cagar budaya menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan terhadap benda maupun situs bersejarah yang memiliki nilai budaya tinggi di Kabupaten Lampung Timur.
Pada sidang tersebut, terdapat empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diusulkan menjadi Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, yakni Arca Gramadewata, Arca Perwujudan Bodhisattva, Prasasti Bungkuk, dan Prasasti Dalung Bojong.
Keempat objek tersebut dinilai memiliki nilai sejarah penting dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban di Lampung Timur. Pemerintah daerah berharap proses penetapan ini dapat mendukung pelestarian budaya sekaligus pengembangan wisata sejarah dan edukasi di daerah setempat. (*)






