ranjana.id – Jakarta | BPOM menemukan 22 merek Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat selama pengawasan periode Maret 2026 di Indonesia. Sebanyak 10 produk tersebut telah mempunyai Nomor Izin Edar resmi yang masih tercatat dalam pengawasan BPOM.
Sementara itu, 12 produk Obat Bahan Alam lainnya diketahui tidak memiliki Nomor Izin Edar resmi BPOM. Beberapa produk bahkan mencantumkan Nomor Izin Edar palsu pada kemasan untuk menipu masyarakat sebagai konsumen pengguna.
Dari 22 produk tersebut, sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria dengan kandungan Bahan Kimia Obat berbahaya. Kandungan tersebut meliputi sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, serta metil testosteron yang ditemukan selama pengawasan BPOM berlangsung.
Sebanyak 6 merek lainnya merupakan produk pegal linu dengan kandungan bahan kimia obat tertentu yang berbahaya. Kandungan tersebut meliputi deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, kafein, serta parasetamol pada produk ilegal tersebut.
Selain itu, BPOM juga menemukan 1 produk penggemuk badan yang mengandung zat siproheptadin tanpa pengawasan medis resmi. Kemudian terdapat 2 produk pereda gatal dengan kandungan klorfeniramin maleat, mikonazol, kafein, serta parasetamol berbahaya bagi kesehatan.
“Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM. Sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 21/5/2026.
Kepala BPOM menjelaskan penambahan Bahan Kimia Obat pada produk herbal beresiko membahayakan kesehatan masyarakat secara serius. Jumlah kandungan bahan kimia dalam produk tersebut tidak diketahui pasti sehingga dosis pengobatan menjadi tidak tepat penggunaannya.
Produk stamina pria mengandung sildenafil, tadalafil, serta nortadalafil berisiko memicu gangguan jantung hingga kematian mendadak pada pengguna. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga kesehatan juga dapat meningkatkan risiko stroke bagi konsumen produk herbal ilegal tersebut.
Sementara itu, kandungan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, serta asam mefenamat dapat merusak fungsi organ tubuh pengguna. Penggunaan bahan tersebut secara tidak terkendali berpotensi menyebabkan perdarahan lambung, gangguan ginjal, hingga efek moon face.
BPOM juga memperoleh laporan ‘Post-Marketing Alert System’ mengenai produk suplemen kesehatan mengandung Bahan Kimia Obat dari luar negeri. Sebanyak 2 produk tanpa Nomor Izin Edar BPOM ditemukan beredar di Tailan selama pengawasan periode Maret 2026.
“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama. Laporan dapat disampaikan secara langsung maupun elektronik kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM,” kata Taruna. (*)






