Warga Jabung Ditangkap Usai Terlibat Curanmor di Bandar Lampung

Konferensi Pers Polresta Bandar Lampung | Foto : Polresta Bandar Lampung

ranjana.id – Bandar Lampung | Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Langkapura. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah sempat ditangkap oleh warga di kawasan Kedaton.

Pelaku berinisial M. (40), warga Kabupaten Lampung Timur, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban A.M. (35) di Jalan Imam Bonjol, Langkapura Baru, Kota Bandar Lampung, Senin (9/3/2026) siang.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario yang diparkir di halaman sebuah bengkel.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting dan memantau situasi. Ketika melihat kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Kombes Pol Alfret, Rabu (1/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (9/3/2026), sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi terkunci stang. Namun tak lama kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi dan menyebarkan informasi melalui grup pesan singkat. Beberapa jam kemudian, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa sepeda motor dengan ciri serupa ditemukan terparkir di wilayah Kedaton.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga saat berada di lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Alfret.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta surat kendaraan, serta dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak beraksi sendiri. Ia diketahui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Bandar Lampung pada hari yang sama. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya,” jelasnya.

Kapolresta menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)