ranjana.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga pinjaman daring. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi.
Dalam putusan itu, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.
Menindaklanjuti hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pinjaman daring. Upaya ini dilakukan melalui peningkatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
OJK juga mendorong penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi untuk tetap berkontribusi pada program strategis pemerintah. Khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi pelaku UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi secara lebih komprehensif.
Ketentuan tersebut mencakup batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana. Langkah ini bertujuan menjaga praktik usaha tetap sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Selain itu, OJK juga telah menetapkan berbagai kebijakan terkait tata kelola dan kesehatan penyelenggara. Termasuk penyusunan roadmap pengembangan industri untuk periode 2023 hingga 2028.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring secara berkelanjutan. Pengawasan dilakukan agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, OJK berharap stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital juga diharapkan semakin meningkat. (*)






