ranjana.id – Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), mengumumkan platform digital yang telah menerapkan pembatasan akses terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini sebagai kepatuhan atas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, terdapat dua platform yang telah mengikuti ketentuan tersebut. Dimana dalam implementasi pembatasan akses itu, Kemkomdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Permenkomdigi 9/2026 ini merupakan turunan dari PP Tunas yang telah diluncurkan tahun 2025. Pembatasan akses dalam ketentuan Permenkomdigi itu, akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
“Ada 2 platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan. Yang pertama adalah platform X, dan platform Bigolive,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Lebih lanjut dijelaskannya untuk platform X, telah menerapkan pembatasan akses terhadap akun anak di bawah usia 16 tahun. Hal ini bahkan diungkapkan Menkomdigi, dilakukan platform X sejak sebelum kebijakan pembatasan akses anak itu diterapkan.
“Platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Ini sudah dilakukan jauh hari, yaitu sejak 17 Maret tahun 2026, yang disampaikan di halaman pusat bantuan,” ujarnya.
Sementara itu untuk platform Bigolive Meutya menuturkan, bahwa pembatasan akses akun anak ketentuannya usianya dinaikkan. Bahkan dikatakan Menkomdigi, platform ini telah mengajukan permohonan pembatasan akses terhadap penyedia toko aplikasi digital.
“Bigolive yang telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus, pada perjanjian pengguna atau user content. Tidak hanya di platformnya tapi kepada App Store (toko aplikasi), juga sudah meminta untuk menaikkan klasifikasi dari 13 menjadi 18 plus,” imbuh Menkomdigi. (*)






