ranjana.id – Mensikapi ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2026 dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) Lampung 2026, tiga serikat buruh di Lampung kompak dan tegas menolak politik upah murah di Lampung.
Ketiga serikat buruh tersebut adalah Konfeserasi KASBI, Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), dan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) regional barat.
Diketahui, Gubernur Lampung telah menandatangani Keputusan Nomor G/865/V.08/HK/2025 tertanggal 22/12/2025 yang berisi penetapan UMP dan UMSP Lampung 2026. Dimana, UMP Lampung 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734 per bulan dan UMSP Lampung untuk sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KBLI 10434) sebesar Rp. 3.108.689.
Selain itu, sejumlah Kabupaten/Kota di Lampung juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK Bandar Lampung sebesar Rp. 3.491.889 (naik 5,64 persen dari UMK tahun sebelumnya), UMK Lampung Selatan sebesar Rp. 3.219.609 (naik 4,64 persen dari UMK tahun sebelumnya), UMK Mesuji sebesar Rp. 3.227.333 (naik 4,37 persen dari UMK tahun sebelumnya), UMK Way Kanan sebesar Rp. 3.215.764 (naik 4,65 persen dari UMK tahun sebelumnya), dan UMK Metro sebesar Rp. 3.050.498 (naik 5,07 persen dari UMK tahun sebelumnya). Sementara 10 Kabupaten/Kota lainnya menggunakan UMP Lampung 2026 sebagai dasar acuan hukum pengupahan.
Konfederasi KASBI Wilayah Lampung Nilai UMP Lampung 2026 Tak Cerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Bagi Buruh
Konfederasi KASBI wilayah Lampung menilai UMP Lampung jauh dari kata layak. Pasalnya, kenaikan UMP yang ada hanya memperhatikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan BPS Lampung semata dan keributan besaran nilai alfa (indeks tertentu) berdasarkan PP 49/2025, tanpa mempertimbangkan KHL bagi buruh.
Dalam rilisnya (26/12/2025), Rifky Indrawan, Koordinator Konfederasi KASBI Wilayah Lampung, mengatakan bahwa, sidang penetapan UMP 2026 hanya berkutat pada angka-angka statistik dan nilai alfa, sementara nilai KHL yang riil dirasakan buruh sehari-hari tidak dibahas dan dipertimbangkan.
“Bagaimana mungkin UMP sebesar Rp 3.047.734 dapat memenuhi kebutuhan hidup buruh, kalau ternyata harga pangan terus menerus naik, biaya transportasi mahal karena tidak ada transportasi publik, dan harga sandang papan juga mahal di Lampung”, ucap Rifky.
“Itu bagi buruh yang lajang, bagaimana dengan buruh yang sudah berkeluarga, tidak akan cukup. Untuk biaya pendidikan anak, makan keluarga, tidak akan cukup UMP untuk sebulan hidup.” tambahnya.
Koorwil Konfederasi KASBI Lampung itu menilai ini sebagai pratek politik upah murah, dimana, upah buruh ditekan serendah mungkin dengan harapan mendorong adanya investasi dan industri di Lampung.
“Ini sepertinya politik upah murah. Padahal yang dibutuhkan industri dan investasi itu bukan upah murah, tetapi kepastian hukum, jaminan tidak adanya pungli, dan kemudahan proses perizinan dari Pemerintah”, ujarnya.
“Kami jelas menolak praktek politik upah murah di Lampung. UMP Lampung terindikasi merupakan praktek politik upah murah yang merugikan buruh.” pungkasnya.
FPSBI-KSN Nilai UMP Lampung 2026 Tak Cukup Untuk Hidupi Keluarga Buruh
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) menilai kenaikan UMP tersebut masih jauh dari kebutuhan riil pekerja, terutama buruh yang telah berkeluarga.
Y Joko Purwanto, Ketua FPSBI-KSN, mengatakan kenaikan UMP 2026 tidak memenuhi persentase minimal yang diusulkan serikat buruh dan perhitungannya tidak mencerminkan kondisi ekonomi buruh secara nyata.
“Kenaikan UMP ini sangat jauh dari target minimal usulan kami. Seharusnya standar inflasi dan pertumbuhan ekonomi dihitung rata-rata selama satu tahun, bukan hanya berdasarkan data akhir tahun. Sementara koefisien alfa ini seperti ditetapkan suka-suka pemerintah,” tegas Joko (23/12/2025),
Ia menilai penetapan UMP 2026 juga mengabaikan kebutuhan hidup keluarga buruh. Upah tersebut, kata Joko, mungkin masih cukup bagi buruh lajang, namun sangat tidak memadai bagi buruh yang telah berkeluarga dan memiliki anak.
“Untuk bujangan mungkin cukup kalau hidup irit dan prihatin, tapi bagi yang berkeluarga apalagi punya dua anak, sudah sekolah, ini jauh dari kata cukup,” katanya.
Joko mendesak Dewan Pengupahan dan Pemerintah Provinsi Lampung lebih teliti dan berpihak pada buruh. Ia juga meminta gubernur menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan pekerja dan tidak mempraktekan politik upah murah di Lampung.
“Seharusnya dewan pengupahan melihat kebutuhan riil kehidupan buruh, bukan asal naik. Gubernur juga harus lebih berani berpihak pada rakyatnya yang buruh. Jika tidak, kehidupan buruh tak lebih dari capek bekerja sementara upahnya tak cukup untuk hidup sebulan,” pungkasnya.
FSBMM Regional Barat Nilai Kenaikan UMP Lampung 2026 Sebesar 5,35 Persen Tak Cerminkan Kebutuhan Hidup Rill Buruh Sehari-Hari
FSBMM Regional Barat menilai kenaikan UMP Lampung 2026 sebesar 5,35 persen jauh kondisi kebutuhan hidup riil buruh dan keluarga. Dengan laju inflasi, kenaikan harga pangan, transportasi, pendidikan, serta kebutuhan dasar lain yang terus meningkat, kenaikan 5,35% tidak cukup menjamin pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Yogi Anggara, Sekretaris Umum FSBMM Regional Barat, menilai kebijakan UMP Lampung 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan belum berpihak pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli kaum buruh.
“UMP seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi buruh, bukan sekadar kenaikan angka formalitas. Kenaikan yang jauh dari kebutuhan riil akan memperbesar kesenjangan, menekan konsumsi buruh, dan berdampak pada kualitas hidup keluarga buruh.” tegasnya (25/12/2025).
Yogi meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau ulang kebijakan UMP 2026. Menurutnya, penetapan upah harus transparan, berbasis data KHL terkini, melibatkan unsur serikat pekerja secara bermakna, dan tidak sekadar mengikuti formula rumus PP 49/2025, tanpa memperhatikan realitas sosial ekonomi di lapangan.
“Kami mendorong pengusaha untuk melihat buruh sebagai mitra, bukan beban biaya. Upah layak bukan ancaman bagi dunia usaha, justru menjadi faktor penting meningkatkan produktivitas, loyalitas kerja, stabilitas sosial, serta pertumbuhan ekonomi daerah.” kata Yogi.
“FSBMM siap melakukan langkah advokasi. Kami akan menempuh jalur dialog, konsolidasi buruh, serta langkah hukum apabila diperlukan demi memastikan hak buruh atas upah layak terpenuhi.”pungkasnya.
Konfederasi KASBI Wilayah Lampung, FPSBI-KSN, dan FSBMM Regional Barat tegas menolak politik upah murah di Lampung yang justru merugikan kehidupan buruh.
Ketiga serikat buruh tersebut mengingatkan bahwa UMP, UMSP, dan UMK merupakan jaring pengaman sosial yang diberlakukan bagi buruh lajang yang bekerja nol sampai satu tahun. Ketiganya meminta pengawas ketenagakerjaan dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk mengawasi pelaksanaan Keputusan UMP 2026 mengingat masih banyak kasus pengusaha mebayar upah buruh dibawah UMP dan menerapkan skala pengupahan bagi buruh yang berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun. (Redaksi)






