WALHI Lampung Berencana Gugat Dan Laporkan Walikota Beserta Pemkot Bandar Lampung Ke Komnas HAM Karena Banjir

WALHI Lampung (Foto : Istimewa)

ranjana.id Mensikapi bencana banjir yang kerap terjadi di Bandar Lampung dengan wilayah terdampay banjir yang terus bertambah, WALHI Lampung berencana untuk melaporkan Walikota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tidak menutup kemungkinan juga WALHI Lampung akan menggugat class action Walikota dan Pemkot Bandar Lampung ke pengadilan.

Irfan Tri Musri, Direktur Walhi Lampung, saat dihubungi lelalui sambungan telepon (28/4/2025), menjelaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung tidak pernah melakukan menjelaskan dan menetapkan banjir yang terjadi berulang setiap tahun di Bandar Lampung sebagai bencana walaupun kerugian ekonomi, luasan wilayah terdampak dan korban jiwa meninggal terus bertambah.

“Mungkin BPBD, Pemkot Bandar Lampung dan Walikota melihat bencana banjir di Bandar Lampung bukan persoalan seirus, sehingga banjir tidak pernah ditetapkan sebagai sebuah kejadian bencana baik skala kecil, sedang maupun besar”, ujarnya.

Irfan menegaskan, tidak menutup kemungkinan WALHI Lampung menggugat class action Walikota Bandar Lampung atas kerugian dan korban nyawa meninggal yang dirasakan masyarakat korban banjir di Bandar Lampung.

“Setidaknya saat ini WALHI Lampung bisa menggugat ke PTUN agar ada payung hukum yang jelas dan pasti terkait persoalan lingkungan hidup dan kebencanaan di Bandar Lapung”, jelas Irfan.

Ia menambahkan WALHI Lampung sedang menyusun kerangka bersama masyarakat menginisiasi payung hukum alternatif berupa gugatan terhadap penanggulangan banjir, terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tata kelola sampah di Bandar Lampung.

“Saat ini juga, WALHI Lampung akan melaporkan Walikota dan Pemkot Bandar Lampung kepada Komnas HAM karena telah melakukan pelanggaran HAM atas hak lingkungan hidup yang baik dan keselamatan terbebas dari bencana yang menimbulkan kerugian harta benda dan korban jiwa”, tutupnya. (Redaksi)