ranjana.id – Bandar Lampung | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, melantik Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis, 15 Oktober 2026.
Pelantikan dan serah terima jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV444/C/05/2026 tanggal 06 Mei 2026 dan Nomor KEP-IV-10426/C/09/2026.
Adapun dua pejabat yang dilantik yakni Rudhy Parhusip, sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung dan Armadha Tangdibali, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Wakajati Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Kejaksaan.
“Langkah tersebut bukan sekadar pergantian personel, melainkan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, memperkuat integritas, memperluas pengalaman penugasan, serta mendorong percepatan pencapaian target kinerja institusi,” kata Tjakra dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan sejalan dengan arah kebijakan dan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, setiap pejabat yang diberikan amanah baru diharapkan segera beradaptasi, memahami karakteristik wilayah tugas, mengidentifikasi persoalan prioritas, serta menyusun langkah kerja yang terukur dan berorientasi pada hasil.
“Proses transisi kepemimpinan harus dilaksanakan secara efektif agar tidak menghambat pelayanan hukum dan pelaksanaan tugas kedinasan,” ujarnya.
Dia menyatakan setiap pejabat diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang nyata, responsif terhadap kebutuhan organisasi, serta berkomitmen mendukung terwujudnya Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Wakajati juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pejabat lama atas dedikasi, kerja keras, dan pengabdian yang telah diberikan selama ini. (*)






