ranjana.id – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya telah menyeret seorang aparatur pemerintahan pekon sebagai tersangka. Terbaru, polisi menangkap seorang pria berinisial S (63), warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB, kemarin.
S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan di kediamannya karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus curanmor yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, yang saat itu diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom ketika korban menonton pertunjukan kuda kepang.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa S diduga berperan membantu tersangka utama berinisial DYP (33), dengan cara mengantarkan ke lokasi kejadian. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut menerima bagian dari hasil penjualan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, S diduga turut serta dalam rangkaian tindak pidana ini. Saat mengetahui DYP telah ditangkap, S sempat berpindah tempat dan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus. Di sana, ia mengaku bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Dalam perkara ini, Polres Pringsewu sebelumnya telah mengamankan empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah DYP (33), yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Sidodadi Pagelaran dan diduga sebagai pelaku utama, serta JP (33), HO (46), dan AA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan.
“Tiga tersangka lainnya, selain DYP, kami amankan karena diduga berperan membantu menjual atau membeli sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Johannes Erwin.
AKP Johannes Erwin menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan wujud komitmen Polri, khususnya Polres Pringsewu, dalam menegakkan hukum secara profesional dan merespons cepat setiap laporan dari masyarakat.
“Setiap aduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan serius. Penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya curanmor,” ujarnya.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami peran S dan keterkaitannya dalam jaringan yang lebih luas.
Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menciptakan situasi yang aman dan tertib,” pungkas AKP Johannes Erwin. (*)