Langsung ke konten
Ranjana
Ranjana
  • Beranda
  • Ruwa Jurai
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Fokus
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Desa
    • Bencana
    • Olahraga
  • Ragam
    • Showbiz
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Otomotif
    • Destinasi
    • Sosok
    • Komunitas
  • Opini
  • Advetorial
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • SOP Perlindungan Wartawan
Beranda Hukum & Kriminal Tergugat Perkumpulan Wartawan Online Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025
Hukum & Kriminal  

Tergugat Perkumpulan Wartawan Online Mangkir, Sidang Gugatan Merek IWO Dilanjutkan 3 September 2025

Redaksi
21 Agustus 202521 Agustus 2025
Sidang Perdana Pelanggaran Hak Cipta Logo Milik IWO (Foto : IWO)

ranjana.id – Setelah menunggu hingga batas waktu yang telah ditentukan, sidang perdana gugatan yang dilakukan Teuku Yudhistira (tergugat) terkait nama dan logo Ikatawan Wartawan Online (IWO) yang dipatenkan sebagai merek oleh pihak Perkumpulan Wartawan Online (tergugat) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/8/2025), akhirnya urung dilaksanakan.

Hal tersebut terjadi karena pihak tergugat ‘mangkir’. Ketua majelis hakim Vera, SH yang didampingi dua hakim lainnya Nasib dan serta Panitera Pengganti Artanta, SH akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 3 September 2025 mendatang.

Terkait hal ini, kuasa hukum penggugat Arfan, SH didampingi Rudi Hasibuan, SH menyampaikan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara; 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini merupakan bentuk langkah konkrit yang diambil kliennya untuk membuktikan secara yuridis bahwa nama dan logo IWO merupakan milik kliennya.

“Apalagi sejak awal nama dan logo IWO itu telah terdaftar dalam HAKI atas nama pemilik klien kami Teuku Yudhistira yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum IWO,” tegasnya.

Dijelaskan Arfan, hak cipta yang dimiliki kliennya tersebut jelas terdaftar dengan nomor pencatatan 00052188 setelah sebelumnya klien kami mengajukan permohonan dengan nomor EC002023119233 tertanggal 27 November 2023. Hak Cipta tersebut juga berlaku seumur hidup.

Terkait sidang perdana yang urung dilaksanakan tersebut, Arfan mengaku cukup kecewa karena pihak tergugat seolah tidak kooperatif dan taat hukum.

“Harusnya, jika memang pihak tergugat merasa sebagai pemilik sah nama dan logo IWO, silahkan hadir di persidangan, kita buktikan hal tersebut secara yuridis di depan pengadilan,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Arfan juga kembali menyatakan bahwa nama Ikatan Wartawan Online beserta logonya adalah milik kliennya sesuai dengan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang ditandatangani Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.

Karena itu, ia sangat menyesalkan ada pihak yang menjadikan IWO yang notabene bukanlah organisasi non profit, tapi didaftarkan sebagai merek dengas kelas menyediakan barang dan jasa, seperti apa yang tercantum di lama resmi Kementerian Hukum.

“Kok IWO dijadikan merek dagang penyedia sejumlah produk. Ini fatal. Kan AHU yang dirilis IWO merupakan bagian dari Organisasi Kemasyarakatan. Karena itu, gugatan ini cara kami untuk meluruskan fakta dan ke depan tidak ada lagi pihak lain yang menyelewengkan nama organisasi yang sudah berdiri sejak 2012 ini,” pungkasnya. (*)

Jumlah Pembaca : 243

Bagikan ini:

  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
iwo logo medan merek sidang

Baca Juga

Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai
Residivis Kasus Curanmor Kembali Ditangkap, Usai Beraksi di Dua Lokasi Berbeda di Bandar Lampung
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Delapan Pelaku Narkoba di Pringsewu, Dua di Antaranya Pengedar
Melanggar Aturan, Imigrasi Tindak 196 WNA, Terbanyak Penyalahgunaan Izin Tinggal
Pencuri MotorYang Tinggalkan Sepeda Ontelnya Diringkus Polsek Metro Barat Tanpa Perlawanan

ranjana.id Terkini

  • Survei Litbang Kompas: 71,5 Persen Puas dengan Kinerja Kementan
    11 Oktober 2025
    Survei Litbang Kompas: 71,5 Persen Puas dengan Kinerja Kementan
  • Gebyar Senam Way Panji Undang Ratusan Ibu-Ibu Ke Lapangan Desa Sidoharjo
    11 Oktober 2025
    Gebyar Senam Way Panji Undang Ratusan Ibu-Ibu Ke Lapangan Desa Sidoharjo
  • Ini Tips Mengusir Bau Kaki Agar Anda Lebih Percaya Diri
    11 Oktober 20258 Oktober 2025
    Ini Tips Mengusir Bau Kaki Agar Anda Lebih Percaya Diri
  • Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai
    11 Oktober 2025
    Curat di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga ABH Curi Burung Murai
  • Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Aktif Cegah Tindak Kekerasan
    10 Oktober 202510 Oktober 2025
    Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Aktif Cegah Tindak Kekerasan

Terpopuler di ranjana.id

  • Grebeg Suro Di Sidoharjo, Lamsel, Berlangsung Meriah
    28 Juni 202528 Juni 20251678 Lihat
    Grebeg Suro Di Sidoharjo, Lamsel, Berlangsung Meriah
  • Unjuk Rasa Petani Singkong Dan Aliansi Mahasiswa Sempat Diwarnai Kericuhan
    5 Mei 20251303 Lihat
    Unjuk Rasa Petani Singkong Dan Aliansi Mahasiswa Sempat Diwarnai Kericuhan
  • Desa Durian, Padang Cermin, Salurkan BLT Dana Desa Triwulan II
    2 Juni 20251138 Lihat
    Desa Durian, Padang Cermin, Salurkan BLT Dana Desa Triwulan II
  • Konfederasi KASBI : Indonesia Butuh UU Ketenagakerjaan Baru Yang Lindungi Kaum Buruh
    6 Mei 202515 Mei 20251063 Lihat
    Konfederasi KASBI : Indonesia Butuh UU Ketenagakerjaan Baru Yang Lindungi Kaum Buruh
  • Petani Singkong Lampung Protes Dan Mogok Cabut Singkong
    10 Januari 202510 Januari 2025892 Lihat
    Petani Singkong Lampung Protes Dan Mogok Cabut Singkong
  • Viral Di TikTok, Influencer Traveler Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
    9 Juni 2025882 Lihat
    Viral Di TikTok, Influencer Traveler Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
  • Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Unila Terkait Meninggalnya Pratama Wijaya
    28 Mei 202529 Mei 2025879 Lihat
    Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Unila Terkait Meninggalnya Pratama Wijaya
  • Lagi, Viral Video Influencer TikTok Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
    10 Juni 202510 Juni 2025867 Lihat
    Lagi, Viral Video Influencer TikTok Kritisi Rencana Kereta Gantung Bandar Lampung
  • DPP LSM Sadar Hukum Soroti Aktivitas Tambang Ilegal Di Way Ratai
    2 Juni 2025861 Lihat
    DPP LSM Sadar Hukum Soroti Aktivitas Tambang Ilegal Di Way Ratai
  • Ketua Umum Milenial Indonesia Lampung Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Unjuk Rasa Petani Singkong
    5 Mei 20255 Mei 2025838 Lihat
    Ketua Umum Milenial Indonesia Lampung Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Unjuk Rasa Petani Singkong
Ranjana
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
© ranjana.id - 2025 | PT. Ranjana Media Nusantara
  • Beranda
  • Ruwa Jurai
  • Nasional
  • Nusantara
  • Internasional
  • Fokus
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi & Bisnis
    • Desa
    • Bencana
    • Olahraga
  • Ragam
    • Showbiz
    • Teknologi
    • Gaya Hidup
    • Otomotif
    • Destinasi
    • Sosok
    • Komunitas
  • Opini
  • Advetorial
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • SOP Perlindungan Wartawan