ranjana.id – Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan KPK sore tadi (20/2/2025). Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18:08 dengan mengenakan rompi oranye.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam penyampaian rilis penahanan HK di Gedung Merah Putih KPK,, mengatakan, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SPrin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 yaitu dengan persangkaan, dengan sengaja mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri”, jelas Ketua KPK.
HK dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Terhadap pencarian Harun Masiku, penyidik masih berusaha secara maksimal untuk memastikam keberadaannya dan tetap berusaha melakukan penangkapan”, kata Setyo Budiyanto.
HK akan ditahan selama 20 hari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. (Redaksi)