Seorang Pria Ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim Setelah Lakukan Pembegalan

Pria Yang Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur Karena Kasus Pembegalan (Foto : Polres Lampung Timur)

ranjana.id Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil seorang pria yang diduga telah melakukan pembegalan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh pada Rabu (25/6/25) mengatakan, pelaku berinisial RM (28) warga kecamatan Parda Suka Kab. Kaur Provinsi Bengkulu.

Kejadian bermula pada kamis (8/5/25) saat korban AP yang baru selesai membuat SIM C dan akan menuju Kota Metro, namun ketika sampai di Jl. Umum desa Negara Nabung korban dihadang oleh 2 orang tidak dikenal dengan mengendarai motor Honda beat salah seorang pelaku membawa sebilah golok, pelaku langsung mengambil tak korban Serta yang sejumlah Rp. 600.000,-.

Atas kejadian tersebut pelaku melaporkan ke Polres Lampung Timur, Polres Lampung Timur yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Selasa (24/6/25) dinihari Polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Negara Nabung, Sukadana.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok bergagang coklat.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan, sementara untuk 1 rekan pelaku berinisial R saat ini berstatus sebagai DPO. (*)