ranjana.id – Seorang pria berinisial FES (33) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan aparat Kepolisian Sektor Seputih Surabaya pada Selasa (22/7/25) sore lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, Kasi Humas IPTU Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya sedang melakukan patroli hunting di jalan umum Kampung Sidodadi.
Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat gugup. Saat digeledah, sebuah plastik kecil berisi kristal putih jatuh dari saku celananya dan sempat diinjak oleh pelaku untuk menyembunyikannya,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Jumat (25/7/25).
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Ia dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)